Polisi Tetapkan Tersangka Penyelewengan Dana ACT

0
1616
Tersangka penyelewengan dana ACT

Tersangka penyelewengan dana ACT – Kabar terbaru mengenai kasus ACT, sudah sampai pada tahap penetapan tersangka penyelewengan dana ACT. Keempat tersangka ini mrupakan pendri ACT Ahyudin, Hariyawan Hermain sebagai pengawas ACT, Ibnu Hajar selaku presiden ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku ketua Dewan Pembina ACT.

Pihak kepolisisan yang sudah menetapkan tersangka penyelewengan dana ACT, menduga empat tersangka menggunakan dana donasi untuk berbagai keperluan, termasuk mengaji petingginya. Nilai gaji yang diberikan pun tergolong fantastis.

Gaji petinggi ACT bisa mencapai 50-450 jt perbulannya. Salah satu dugaan penyelewengan dana ini, terkait dana sosial untuk korban keclakaan pesawat 2018, Lion Air JT-610. Menurut keterna Helfi, Ahyudin setiap bulannya digaji sekitar 450 jt, Ibnu Khajar digaji sekitar 150 jt, kemudian Novariadi dan Hariyana digaji 50-100 jt rupiah.

Menurut polisi, dana yang didduga diselewengkan ACT mencapai 34 M Rupiah, dari total 103 Miliar Rupiah yang ACT terima dari Boeing. Selain masuk kekantong para petinggi, dana itu juga diduganakan untuk pengadaan armada rice trcuk mencapai Rp 2 M. Digunakan juga untuk program big food bus mencapai Rp 2,8 M.

Sekitar 8,7 M, digunakan untuk membangun pesantren Peradaban Tasikmalaya. Kemudian Rp 10 M, digunakan untuk biaya operasional Koperasi Syariah. Lalu, sekitar 3 M Rupiah untuk dana talangan CV CUN dan 7,8 M untuk dana talangan PT MBGS.

Sementara itu Brigjen Ahmad Ramdhan menerangkan, empat tersangka penyelewengan dana ACT memperoleh fasilitas serta gaji bersama pembina yayasan, peniri yayasan, serta pengurus dari yayasan ACT.

Melihat fenomena ini, sebenarnya tidak hanya yayasan ACT yang melakukan hal ini. Banyak yayasan lainnya yang mengambil keuntungan pribadi melalui donasi-donasi yang dititipkan. Jika melihat sperti ini, siapa lagi yang bisa dipercaya? Seolah mengkihanati kepecayaaan umat yang mau bersedekah.

Lalu, bagaimana islam memandang perkara yang disebut menyelewengkan dana sosial ini? Atau bisa memakan hak orang lain. Berikut kami berkikan penjelesannya.

Islam Melarang Memakan Hak Oranglain

Sebagai seorang muslim kita perlu berhati-hati dalam memperoleh rezeki. Jangan sampai rezeki yang kita peroleh melalui cara yang bathil. Misalnya saja mengkorupsi dana untuk kepentingan masyarakat, serta cara bathil lainnya.

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,”

 (QS. An Nisaa’: 29)

 Beberapa hukuman yang akan diberkan kepada orang yang memakan hak orang lain, berikut ini:

1. Mendapat Kesengsaraan di Akhirat

tersangka penyelewengan dana ACT

Orang yang memakan hak orang lain, akan mendapatkan kesengsaraan di akhirat kelak. Hal ini diperingatkan keras melalui sabda nabi;

“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.”

 [At-Tirmidzi 2249]

2. Mendapatkan Sepotong Api Neraka

Hal ini, berdasarkan hadits nabi yang berkaitan dengan menyogok hakim dengan maksud, bisa mendaptkan harta milik orang lain. Dengan cara menyuap, melakukan atau melakukan sumpah palsu. Hadits berikut ini menjelaskan selengkapnya;

“Sesungguhnya saya adalah manusia dan kamu datang membawa suatu perkara untuk saya selesaikan. Barangkali di antara kamu ada yang lebih pintar berbicara sehingga saya memenangkannya, berdasarkan alasan- alasan yang saya dengar. Maka siapa yang mendapat keputusan hukum dari saya untuk memperoleh bagian dari harta saudaranya (yang bukan haknya) kemudian ia mengambil harta itu, maka ini berarti saya memberikan sepotong api neraka kepadanya.

(Mendengar ucapan itu) keduanya saling menangis dan masing-masing berkata. Saya bersedia mengikhlaskan harta bagian saya untuk teman saya. Lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan, “Pergilah kamu berdua dengan penuh rasa persaudaraan dan lakukanlah undian dan saling menghalalkan bagianmu masing-masing menurut hasil undian itu.”

 (HR. Bukhori no.6634)

Sekian berita terkait tersangka penyelewengan dana ACT. Semoga Sobat Cahaya Islam tergolong pada orang-orang yang amanah. Wallahu’alam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY