Snack Pelantikan KPPS Sleman Viral, Bagaimana Pandangan Islam Terkait Kasus Ini?

0
1024
Snack-Pelantikan-KPPS-Sleman-Viral-Wanprestasi-dan-Korupsi

Snack Pelantikan KPPS Sleman – Taggal 25 Januari 2024, KPU Sleman melakukan pelantikan KPPS secara serentak. Sayangnya, para anggota KPPS kecewa dengan snack untuk konsumsi pada acara tersebut. Selain tidak mendapatkan uang transport seperti di daerah lain, mereka hanya mendapatkan snack yang orang-orang menyebutnya lebih mirip ‘snack layatan’ atau ‘snack sripah’. Ternyata, ada kasus wanprestasi dan korupsi dalam hal ini.

Terkait Snack Pelantikan KPPS Sleman, Ini Hukum Wanprestasi dalam Islam

Jadi, kejadian yang sebenarnya adalah bahwa KPU Sleman menyerahkan urusan konsumsi kepada pihak ketiga (vendor). Awalnya, pihak vendor pun menyanggupinya. Namun, ternyata pihak vendor mensubkan konsumsi snack ke pihak lain (catering) dan menyunat anggarannya.

Terkait wanprestasi, kita bisa menyebutnya sebagai ingkar janji. Dalam Islam, ingkar janji termasuk salah satu dosa besar, sebagaimana sabda Nabi berikut ini:

فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلاَ عَدْلٌ

“Barangsiapa tidak menepati janji seorang muslim, ia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Tida diterima taubat dan tebusan darinya.” (1)

Jadi, hadits di atas menunjukkan betapa hinanya seseorang yang ingkar janji. Bahkan, taubatnya pun tidak diterima Allah.

Hukum Menyunat Dana Anggaran

Akhir-akhir ini, banyak sekali kasus pejabat yang menyunat dana anggaran untuk kepentingan pribadi. Sama seperti yang terjadi dengan vendor yang dipilih oleh KPU Sleman untuk pengadaan snack konsumsi pelantikan KPPS. Sebenarnya, jika vendor tersebut mensubkan pengadaan konsumsi ke pihak lain tanpa memotong anggarannya, mungkin tidak akan jadi masalah. Tetapi, yang terjadi adalah justru vendor tersebut malah menyunat dana anggaran untuk snack tersebut, bahkan dalam  jumlah yang tidak sedikit.

Dalam Islam, hal ini ibarat memakan harta sesama manusia secara batil, sebagaimana firman Allah dalam ayat Al-Qur’an:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil (tidak benar).” (2)

Dengan adanya larangan yang sangat tegas ini, hendaknya setiap muslim dan mukmin tidak boleh melakukan penyunatan dana anggaran sekecil apapaun.

Kewajiban Menjaga Amanat dan Bersikap Jujur

Tentu saja, perintah untuk jujur dan menjaga amanat tidak perlu kita perdebatkan lagi. Dalam banyak ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi, Islam memerintahkan umatnya untuk berlaku jujur dan menjaga amanat dengan baik. Selain pahalanya besar, yang terpenting adalah bahwa kejujuran akan membuat kita tenang. Rasulullah bersabda:

فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ ‏

“Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.” (3)

Bukan hanya pejabat, banyak pelaku bisnis yang akhir-akhir ini tidak jujur demi meraup keuntungan besar. Akibatnya, mereka merugikan banyak pihak. Tentu saja, ini suatu bentu kedzoliman yang nyata. Oleh karena itu, hendaknya kita menjaga dan meningkatkan iman kita kepada Allah agar Allah menjauhkan kita dari sifat-sifat buruk seperti ingkar janji dan dusta. Aamiin.


Referensi:

(1) Sahih al-Bukhari 1870

(2) Q.S. An-Nisa Ayat 29

(3) Jami’ at-Tirmidhi 2518

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY