Tio Pakusadewo Terjerat Kasus Narkoba, Inilah Larangan Narkoba dalam Islam!

0
852

Tio Pakusadewo – Penyalahgunaan narkoba masih saja tak reda-reda. Masih banyak masyarakat yang menyepelekan bahaya narkoba. Adapaun kasus kali ini datang dari seorang aktor senior Indonesia yakni Tio Pakusadewo. Banyak pakar kesehatan yang menyatakan efek berbahaya dari narkoba. Bahkan di dalam Islam suah sejak dulu kala mengharamkan narkoba.

Sobat Cahaya Islam, mari mengenal sekilas tentang narkoba. Kata yang satu ini merupakan kependekkan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Adapun istilah lainnya yakni NAPZA. Berdasar pada penjelasan pakar kesehatan, narkoba dapat memberikan efek negatif pada penggunanya. Bahaya narkoba secara umum yakni depresan, stimulan, dan halusinogen.

Larangan Narkoba Dalam Islam

Setiap perintah maupun larangan yang ditentukan dalam hukum Islam memberikan beragam manfaat pada setiap umat yang mematuhinya. Salah satu larangan dalam Islam yakni penggunaan narkoba. Selain itu, hukum bangsa Indonesia pun secara jelas melarang penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, Tio Pakusadewo harus mendekap di balik jeruji besi.

Dalam hukum Islam, banyak dalil yang mengungkapkan tentang haramnya konsumsi narkoba. Larangan ini bukan hanya sebatas aturan semata. Islam sangat menyayangi umatnya, sehingga melarang setiap hal yang dapat membahayakan umat.

Seperti kesepakatan para ulama yang mengacu pada Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Di antara dalil terkait hukum konsumsi narkoba yakni sebagai berikut.

1.   Dalil Pertama

Terkait hukum konsumsi narkoba, para ulama menyepakati bahwa khamar merupakan suatu najis dan mengkonsumsinya sangat diharamkan. Hal ini mengacu pada dalil pertama yakni dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90:

  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  

 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”   

Dari ayat di atas dapat dipahami secara jelas penggunaan khamr merupakan salah satu kekejian dan termasuk ke dalam perbuatan setan. Sobat Cahaya Islam, untuk menjadi umat yang baik, hendaknya senantiasa menjauhi apa yang akan merugikan dan terhindari dari suatu keberuntungan.

2.   Dalil Kedua

Selanjutnya, dalil lainnya yakni terdapat dalam Al-Quran surat Al-A’raf ayat 157:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157).

Berdasar pada ayat di atas dapat disimpulkan bahwa setiap hal yang mengandung dampak khobits/ keburukan. Setiap hal yang mengandung efek negatif hendaknya dihindari.

3.   Dalil Ketiga

Islam mengajarkan untuk senantiasa menjaga diri agar terhindar dari kebinasaan. Menjatuhkan diri ke dalam jurang kebinasaan adalah hal yang mengerikan dalam hidup. Sebagaimana yang tersurat dalam Firman Allah swt dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 195:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

Seperti yang disinggung ayat di atas, jangan menjatuhkan diri ke dalam hal yang binasa. Allah amat melarang umatnya merusak diri sendiri. Sebagaimana yang dicontohkan aktor Tio Pakusadewo yang menjerumuskan dirinya ke dalam jurang kehancuran.   

4.   Dalil Keempat

 Sebagai seorang muslim yang baik hendaknya menjaga diri dari setiap bahaya yang ditimbulkan. Merusak diri sendiri dengan berbagai hal yang dilarang adalah perbuatan yang dibenci Allah swt. seperti halnya orang yang melakukan bunuh diri, konsumsi obat narkoba, dan sebagainya menjadi suatu hal yang harus dihindari.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا

“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).

Melalui hadits di atas, muslim diajarkan untuk senantiasa menjaga diri. Membinasakan diri sendiri ke dalam jurang kebinasaan adalah suatu hal yang amat dilarang. Saking terlarangnya, ancaman yakni abadi di dalam neraka jahannam. Na’udzubillah!

Lantas bagaimana jika konsumsi narkoba dalam keadaan darurat. Kasusu seperti ini biasanya terjadi dalam dunia medis, yakni digunakan untuk pengobatan luka hingga mengurangi rasa sakit. Jika kasusnya demikian, para ulama sepakat membolehkannya dengan mengacu pada ungkapan:

الضرورة تبيح المحظورات

Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang

 Nah, Sobat Cahaya Islam itulah ulasan singkat terkait hukum narkoba di dalam Islam. Kasus yang terjadi pada Tio Pakusadewo senantiasa menjadi salah satu bukti bahwa penyalahgunaan narkoba adalah suatu hal yang membawa ke dalam kebinasaan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY