Shalat Mengenakan Celana Jeans – Bolehkah shalat mengenakan celana jeans?
Sobat Cahaya Islam, kita tahu bahwa semua orang sadar akan kewajibannya menutup aurat saat melakukan shalat.
Para ulama sepakat bahwa menutup aurat itu wajib, dan Jumhur—mayoritas ulama—mengatakan bahwa menutup aurat adalah syarat sahnya shalat.
Seluruh tubuh wanita, selain telapak tangan dan wajahnya, adalah auratnya. Sedangkan bagi kaum laki-laki auratnya adalah dari pusar sampai lutut. Namun, sebuah hadits menyatakan bahwa shalat dengan bahu yang terbuka itu dilarang.
Saat sedang shalat, seseorang harus menutup auratnya dan menghiasi dirinya dengan pakaian yang bersih, rapi, dan indah serta auratnya.
Selama pakaian itu telah mampu dikatakan menutup aurat dengan sempurna: yakni bebas dari najis, dan tidak dilarang maka boleh dipakai dalam shalat selama bisa dipakai di luar shalat.
Perintah menutup aurat dalam shalat sudah menjadi perintah umum yang tidak ada syarat khusus mengenai bentuk, warna, atau jenis kainnya.
Pada mulanya hukum berpakaian itu boleh (boleh) selama tidak ada dalil yang bertentangan mengenainya.
Shalat Mengenakan Celana Jeans, Bagaimana Hukumnya?
Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri, menguraikan tiga karakteristik pakaian yang boleh dipakai sholat, apa celana jeans merupakan salah satunya?
1. Selama Pakaian Tersebut Indah, Bersih dan Suci
Pertama: Karena Allah memiliki hak yang paling utama atas penampilan kita di hadapan-Nya, maka sunnah seorang muslim shalat dengan pakaian yang bersih.
Artinya, saat akan shalat untuk berhadapan denganNya, kita pastikan bahwa telah memilih pakaian yang sepatutnya dan yang baik sebagai upaya berhias.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak cucu Adam! Ambilah perhiasanmu (pakaian) pada setiap (memasuki) masjid” (QS. Al-A’raf: 31)
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di (1376 H) didalam menafsirkan ayat ini, beliau berkata:
أي: استروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها.
“Yaitu; tutuplah aurat kalian setiap kali hendak sholat, baik yang wajib ataupun yang Sunnah, karena sesungguhnya menutup aurat adalah hiasan untuk badan sebagaimana menyingkapnya akan membiarkan badan terlihat tidak bagus.”
Kemudian beliau melanjutkan:
ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن، ففي هذا الأمر بستر العورة في الصلاة، وباستعمال التجميل فيها ونظافة السترة من الأدناس والأنجاس.
“Dan terdapat kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan kata perhiasan (زِيْنَة) didalam ayat ini apa yang lebih dari itu (menutup aurat), yaitu pakaian yang bersih dan bagus, maka didalam perintah ini (terdapat perintah) untuk menutup aurat ketika sholat dan (perintah) untuk memakai (pakaian) yang memperindah serta bersih dari kotoran dan najis.” (Taisirul kariimirrahman: 287)
2. Selama Pakaian Itu Tidak Haram
Kedua: Seorang muslim boleh memakai apa saja yang dia mau, kecuali yang haram secara kaidahnya.
Seperti; Yang haram karena ciri-cirinya, contohnya sutera untuk laki-laki atau dengan gambar sosok bernyawa di dalamnya. Maka yang demikian tidak diharamkan bagi laki-laki saja namun juga perempuan.
Lalu, pakaian yang isbal, yakni yang menjulur ke bawah hingga menutupi bagian mata kakinya.
Serta pakaian laki-laki yang shalat dengan pakaian wanita yang diharamkan karena cara perolehannya: seperti pakaian yang dighasab atau dicuri, serta barang-barang sejenis yang dikaitkan dengan fitnah. atau surah (ketenaran).
3. Selama Tidak Menampakkan Aurat
Ketiga: Sholat dengan gamis atau sarung dan pakaian atasan lebih diutamakan.
Jika celananya longgar, tidak tembus pandang, dan tidak membentuk badan serta tidak menampakkan aurat. Maka memakainya dibolehkan bagi yang mereka yang melaksanakan shalat.
Jadi selama celana jeans menutupi aurat, longgar, tidak terlalu ketat, dan tidak tasyabbuh (serupa dengan orang kafir atau fasiq), maka tidak mengapa shalat mengenakannya.
Tentu saja, celana ini untuk pria. Namun, lebih penting jika dia mengenakan gamis atau jubah di atasnya. Sebab, mereka memberikan penutup yang lebih baik untuk area antara pusar hingga lututnya.
Jika tidak memiliki gamis maupun jubah, sholat dengan sarung lebih penting jika dibandingkan dengan memakai celana. Mengapa? Karena lebih sempurna dalam menyembunyikan aurat.
Juga, setiap kali saudara-saudara Muslim kita akan shalat, kita mengantisipasi agar mereka sangat berhati-hati dengan masalah pakaian.
Kita sering mengamati saudara-saudara kita berdiri untuk shalat sambil mengenakan kaos pendek yang menunjukkan aurat mereka ketika mereka rukuk dan sujud.
Tentu saja, Hal ini dapat membatalkan shalat karena tidak memenuhi syarat menutup aurat.
Agar ketika waktu shalat tiba, kita dapat menghadap Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan yang sebaik-baiknya, alangkah baiknya jika kita memiliki pakaian yang bersih dan sempurna untuk menutupi aurat kita. Sebab Allah yang Maha Indah, serta mencintai rupa keindahan.
Demikian di atas merupakan ulasan mengenai hukum shalat mengenakan celana jeans berdasarkan pendapat Ulama.