Puluhan ABG bawa senjata – Beberapa waktu lalu, puluhan ABG ditangkap dan diamankan oleh polisi karena hendak melakukan tawuran. Bahkan didapati puluhan ABG ini membawa senjata tajam. Penangkapan ini terjadi di Jalan Sultan Agung, Harapan Jaya, Medan Satria, Bekasi Jawa Barat. Para remaja ini sebelumnya berencana untuk tawuran dengan kelompok lain. Mereka membuat janji melalui media sosial dan juga menentukan tempat untuk tawuran. Namun aksinya diketahui polisi hingga akhirnya 28 remaja diamankan.
Di jaman sekarang ini, tawuran atau tindak kerusuhan seolah menjadi hal yang biasa. Bahkan dalam aksi seperti tawuran ini tidak segan melakukan aksi saling membunuh. Dalam agama islam, kekerasan dan aksi semacam ini tentu dilarang hukumnya. Apalagi islam pun tidak menganjurkan untuk saling menyakiti, apalagi sampai saling mencelakai. Lalu bagaimana hukumnya penggunaan senjata tajam menurut islam, bolehkah?
Puluhan ABG Bawa Senjata Tajam Hendak Tawuran, Begini Hukumnya Menurut Pandangan Islam
Puluhan ABG bawa senjata tajam sebagai salah satu alat untuk melakukan tawuran. Perbuatan ini sungguh menyimpang dari ajaran islam. Islam mengajarkan kita untuk menjalin hubungan silaturahmi yang baik dengan sesama. Sementara tawuran ini adalah aksi perselisihan dan juga menimbulkan permusuhan. Dalam hal ini, ini sudah melanggar syariat yang ada dalam agama islam. Namun bagaimana hukumnya penggunaan senjata tajam yang semakin marak di lingkungan masyarakat ini dalam pandangan islam?
Sebenarnya tidak ada satupun dalil yang menjelaskan adanya larangan untuk menggunakan senjata tajam. Namun bukan berarti seseorang bisa menyalahgunakan senjata tajam untuk melakukan perbuatan yang menyalahi aturan islam dan hukum. Terlebih jika pemimpin menjadikan hal ini sebagai sesuatu yang dilarang, maka hukumnya bisa menjadi haram. Ini karena islam memerintahkan kita untuk taat kepada penguasa atau pemimpin.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(1)
Haram Atau Tidaknya Penggunaan Senjata Tajam, Tergantung Niatnya!
Sobat CahayaIslam, kita mungkin tidak menemukan dalil yang menegaskan larangan tentang penggunaan senjata tajam. Sementara kita tahu, ada beberapa senjata tajam yang memang digunakan untuk keperluan tertentu. Seperti untuk keperluan dapur dan lain sebagainya. Namun meskipun begitu, penggunaan senjata tajam bisa menjadi haram hukumnya jika diniatkan untuk sesuatu hal yang buruk atau tidak baik. Seperti untuk tawuran, menyakiti orang lain, membunuh, atau hal lainnya yang memberikan madharat.
Puluhan ABG bawa senjata – sebagai alat untuk melakukan aksi tawuran. Dalam islam, tindakan ini diharamkan karena bisa menyebabkan kerugian dan juga keburukan. Senjata tajam boleh dipergunakan dengan niat yang pada tempatnya. Jadi sobat CahayaIslam, haram atau tidaknya penggunaan senjata tajam tergantung pada niat dan hukum yang diberlakukan pemimpin.
Catatan Kaki:
(1) – Surat An-Nisa Ayat 59