BPK Ungkap Permasalahan Pembangunan Mega Proyek IKN Belum Sejalan RPJMN   

0
279
permasalahan pembangunan mega proyek

Permasalahan pembangunan mega proyek – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini telah mengungkap bahwa ada beberapa permasalahan pembangunan mega proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023, BPK juga mendapatkan bukti 158 hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan prioritas nasional pengembangan wilayah.

Terutama, pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta BUMD. Laporan tersebut dikutip berdasarkan laporan di situs resmi BPK, pada Rabu (10/6/2024).

Pembangunan Mega Proyek IKN Belum Sejalan RPJMN

Pada dasarnya, pembangunan infrastruktur IKN tidak sepenuhnya sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Bahkan, tidak sama seperti rencana Kementerian PUPR dan Rencana Induk IKN.

1. Pendanaan Proyek

permasalahan pembangunan mega proyek

Pendanaan untuk proyek tersebut sampai saat ini tidak optimal. Hal ini karena sumber pendanaan alternatif seperti Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) serta swasta masih belum terlaksana.

Berikutnya, terkait legalitas serta sertifikasi lahan. Proses sertifikasi atas sejumlah area hasil pengadaan tanah kini masih belum rampung.

Bahkan, persiapan pembangunan infrastruktur sampai saat ini belum memadai. Hal tersebut tentu terlihat dari persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN yang kini masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan.

Di mana ada sekitar 2.085,62 hektar dari 36.150 hektar tanah yang masih dalam penguasaan pihak lain. Hal tersebut karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL).

2. Manajemen Rantai Pasok

Selanjutnya, permasalahan pembangunan mega proyek terkait manajemen rantai pasok serta peralatan konstruksi untuk pembangunan beberapa infrastruktur pada tahap pertama IKN juga tidak optimal. Terbukti, dengan kurangnya pasokan material maupun peralatan konstruksi serta kendali dari harga pasar.

Bahkan, persiapan pelabuhan bongkar muat untuk bisa langsung melayani pembangunan IKN yang belum dilakukan secara menyeluruh. Sementara itu, untuk pasokan air sendiri pengolahan beton juga terkendala.

Kementerian PUPR juga tidak memiliki rancangan serah terima aset, mekanisme pemeliharaan, rencana alokasi anggaran operasional, serta pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.

Meski begitu, BPK saat ini masih memberikan beberapa rekomendasi kepada Menteri PUPR untuk pembangunan IKN.

Diantaranya BPK turut menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) pada Sobat Cahaya Islami. Hal ini bertujuan untuk bisa melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode selanjutnya.

Selain itu, Menteri PUPR juga telah diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Terutama, dalam merencanakan serta menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II.

Hal ini bertujuan untuk bisa memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan. 

3. Meningkatkan Koordinasi antara Pihak/instansi

permasalahan pembangunan mega proyek

Berikutnya, meningkatkan koordinasi antara pihak/instansi terkait. Hal ini terutama dalam hal sinkronisasi peraturan serta kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Khususnya, untuk bisa langsung merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan. Lalu, bisa memantau serta mengevaluasi kebutuhan material dan peralatan konstruksi.

Hal ini berdasarkan kondisi lapangan secara berkala serta melakukan koordinasi dengan beberapa pihak. Bahkan, sebagian besar pihak yang dimaksud yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Perdagangan.

Hal ini berkaitan dengan jalur logistik pembangunan infrastruktur IKN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuannya untuk bisa melakukan pemutakhiran harga material batu split.

Tidak hanya itu, Menteri PUPR juga telah direkomendasikan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Hal ini tentu untuk merencanakan suatu skema atau rencana mengenai kebutuhan air.

Khususnya, untuk industri yang mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.  Selain itu, Menteri PUPR juga akan diminta berkoordinasi dengan Otorita IKN dalam menerima serta mengelola aset hasil pengadaan atau pembangunan pada pembangunan infrastruktur IKN tahap I.

Bahkan, permasalahan pembangunan mega proyek selanjutnya dengan cara merancang timeline serah terima aset.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY