Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah Berpotensi Meningkatkan Kekuatan Ekonomi Umat Islam

0
270
Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah

Pendayagunaan wakaf di Muhammadiyah – Majelis Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah menilai bahwa akselerasi proyek produktif berbasis wakaf akan mendorong pertumbuhan ekonomi umat Islam di Indonesia. Untuk itu perlu adanya kerjasama yang menyeluruh dari semua para pihak terkait.

Dengan adanya kerjasama antara PP Muhammadiyah dengan pemangku kebijakan ekonomi dari pemerintah, maka proyek produktif berbasis wakaf dapat segera direalisasikan. Menurut pengamatan pakar ekonomi Syariah, selama ini pendayagunaan wakaf hanya bersifat sporadis dan tidak terintegrasi dengan baik.

Potensi Wakaf Dalam Peningkatan Sektor Sosial dan Ekonomi

Dalam Q.S Al Hajj:77-78 tertulis,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۚ۩

وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ مِلَّةَ اَبِيْكُمْ اِبْرٰهِيْمَۗ هُوَ سَمّٰىكُمُ الْمُسْلِمِيْنَ ەۙ مِنْ قَبْلُ وَفِيْ هٰذَا لِيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ شَهِيْدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِۖ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاعْتَصِمُوْا بِاللّٰهِ ۗهُوَ مَوْلٰىكُمْۚ فَنِعْمَ الْمَوْلٰى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ ࣖ ۔

“Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung. Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu, dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al-Qur’an) ini, agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah salat; tunaikanlah zakat, dan berpegangteguhlah kepada Allah. Dialah Pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.” (Q.S Al Hajj:77-78)

Dari ayat ini dapat disimpulkan bahwa berbuat kebaikan bisa dilakukan lewat berbagai jalan. Salah satunya adalah merelakan harta benda untuk di wakafkan. Wakaf dapat menjadi sebuah filantropi sosial yang saling menguatkan terutama di sektor sosial ekonomi.

Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah

Penggunaan aset wakaf yang tepat sasaran akan menciptakan kemaslahatan dan dengan demikian manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh ummat. Karena itu, infaq dan wakaf menjadi sebuah potensi  yang sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan ummat secara berkelanjutan.

Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah

Muhammadiyah adalah organisasi Islam modern terbesar di Indonesia. Sejak didirikan pada tahun 1912 hingga kini, Muhammadiyah telah memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap kemaslahatan umat Islam khususnya di Indonesia.

Untuk menyelaraskan visi dan misinya, Pengurus Pusat (PP) Nuhammadiyah mendirikan berbagai majelis yang berkonsentrasi dengan masing-masing bidangnya. Salah satunya adalah Majelis Pendayagunaan Wakaf yang didirikan pada Muktamar Muhammadiyah ke-45 di  Malang pada tahun 2005.

Majelis Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah berfungsi untuk mengelola dan mengembangkan serta mendayagunakan wakaf pada berbagai sektor. Termasuk di dalamnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai wakaf.

Meningkatkan Perekonomian Ummat Melalui Majelis Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah

Pada bulan Oktober tahun 2023, Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah mengadakan Rakernas. Forum ini dinilai sebagai forum yang sangat strategis bagi PP Muhammadiyah untuk melahirkan kebijakan yang inovatif bagi penguatan ekonomi ummat Islam.

Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah

Berlandaskan kepada Q.S Ali Imran:92 yang berbunyi,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”(Q.S Ali Imran:92)

Ekonomi Syariah dapat terbangun dengan kuat didukung oleh infaq dan wakaf ummat. Agar tercapai pendayagunaan yang tepat, maka masyarakat harus diberikan edukasi dan literasi yang tepat. Kesadaran untuk berinfaq sesuai dengan perintah Allah SWT seperti yang tertuang dalam ayat di atas perlu dibangun dan menjadi salah satu sumber ekonomi yang berkelanjutan.

Pendayagunaan wakaf yang dikelola oleh Muhammadiyah menyasar berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi. Distribusi dana wakaf ini dapat direalisasikan dengan mengoptimalkan asset lahan wakaf menjadi lebih produktif.  Dengan demikian hasilnya akan nyata dirasakan oleh ummat.

Pendayagunaan wakaf di Muhammadiyah juga dapat diwujudkan dalam bentuk investasi dengan membangun berbagai infrastruktur program kemanusiaan seperti Rumah Sakit, masjid dan sekolah di daerah terpencil.

Dalam Rakernas MPW PP Muhammadiyah juga dilahirkan berbagai kebijakan strategis terkait pendayagunaan wakaf untuk meningkatkan perekonomian bangsa. Pendanaan UMKM dan investasi di berbagai sektor ekonomi mikro dapat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menguatkan perekonomian.

Sobat Cahaya Islami, Muhammadiyah sebagai salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia memiliki kepedulian yang tinggi terhadap pengelolaan dan pemanfaatkan wakaf bagi ummat. Pendayagunaan wakaf di Muhammadiyah dikelola secara profesional dan terarah demi tercapainya kemajuan bangsa.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY