Hukum Berpuasa Hari Jumat – Sebagaisalah satu rukun Islam, puasa Ramadhan hukumnya wajib. Sebenarnya, ada juga banyak puasa sunnah dalam Islam yang bisa kita kerjakan untuk menmbah pahala. Tapi, ada waktu-waktu tertentu di mana kita justru tidak boleh berpuasa. Hukum berpuasa di waktu-waktu tersebut bisa haram bisa makruh. Salah satu yang sering mengundang pertanyaan adalah bagaimana hukumnya berpuasa pada hari Jumat.
Bagaimana Hukum Berpuasa Hari Jumat?
Di antara waktu yang haram untuk berpuasa adalah Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasyriq. Masalahnya, Allah menyebutkan bahwa Dia menjadikan hari Jumat sebagai hari ‘Id bagi umat muslim. Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas berikut, di mana Rasulullah bersabda:
يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ جَعَلَهُ اللَّهُ عِيدًا
“Wahai kaum muslimin, sesungguhnya Allah menjadikan hari ini (Jumat) sebagai hari ‘Id (untuk kalian).” (1)
Oleh karena itu, hendaknya umat muslim tidak berpuasa pada hari tersebut. Namun, ketidak-bolehan berpuasa pada hari Jumat hanya sebatas makruh, tidak sampai haram. Bahkan, masih ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum kemakruhannya.
Bolehkah Berpuasa pada Hari Jumat?


Ternyata, hukum makruh berpuasa di hari Jumat hanya berlaku jika seseorang tidak berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Pendapat ini bukan tanpa alasan, tapi atas dasar dalil hadits dari Abu Hurairah yang berbunyi:
لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِلاَّ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
“Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali berpuasa (juga) sebelum atau sesudahnya.” (2)
Dalam madzhab Syafi’i, termasuk pendapat dari jumhur ulama, jika seseorang hanya berpuasa sunnah di hari Jumat saja tanpa berpuasa di hari sebelum atau sesudahnya, maka hukumnya makruh. Namun, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak makruh, kecuali bagi mereka yang terhalang ibadahnya karena puasa dan tubuhnya lemas.
Kesimpulan
Kesimpulannya, mayoritas ulama menghukumi makruh bagi seseorang yang berpuasa di hari Jumat tanpa didahului puasa pada hari Kamis atau diikuti puasa pada hari Sabtu. Pendapat lain adalah berpuasa di hari Jumat saja tidak makruh, kecuali bagi mereka yang lemah fisiknya dan khawatir puasa tersebut mengakibatkan malas beribadah.
Perbedaan pendapat tersebut terjadi bukan hanya karena perbedaan dalil, tapi juga karena perbedaan dalam memahami hadits larangan berpuasa pada hari Jumat. Ulama yang memakruhkan beralasan karena hari Jumat adalah hari raya dan karena anjuran memperbanyak ibadah pada hari Jumat.
Ada juga yang beralasan akan kemakruhan puasa di hari Jumat adalah untuk membedakan diri dengan kaum Yahudi. Pasalnya, orang Yahudi berpuasa di hari raya mereka, sedangkan umat muslim tidak.
Oleh karena itu, jika sobat Cahaya Islam ingin berpuasa pada hari Jumat, baik itu puasa sunnah ataupun menyahur hutang puasa, hendaknya berpuasa juga pada hari Kamis atau Sabtu-nya. Wallahu a’lam.
Referensi:
(1) Mishkat al-Masabih 1398
(2) Sahih al-Bukhari 1985
































