Menilik Nafkah Iddah Desta, Bagaimana Pandangan Dalam Islam?

0
1071
Nafkah iddah Desta

Nafkah Iddah Desta – Di balik perceraian kalangan selebriti, banyak hal yang menjadi perbincangan publik. Salah satunya adalah pembahasan tentang nafkah iddah Desta.

Sejatinya nafkah iddah merupakan nafkah yang harus diberikan semua suami kepada mantan istrinya dalam waktu tertentu. Untuk pembahasan selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini.

Kewajiban Pemberian Nafkah Iddah Desta untuk Natasha Rizky

Menurut informasi, nafkah iddah Desta yang wajib ia berikan jumlahnya sebesar Rp 1,6 miliar. Jumlah itu merupakan uang sebagai nafkah iddah dan mut’ah.

Sekedar informasi, Desta mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya yakni Natasha ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak tanggal 11 Mei 2023. Sempat beredar isu keretakan pernikahan mereka karena kehadiran orang ketiga.

Tetapi belakangan terungkap bahwa perceraian Desta dan Natasha terjadi karena sudah tidak ada lagi kesamaan dalam visi maupun misi. Karena itulah, keduanya resmi bercerai dan Desta harus membayar nafkah iddah dan mut’ah sebesar Rp 1,6 miliar.

Bukan hanya itu, Desta juga wajib menafkahi ketiga anaknya yang sekarang tinggal bersama Natasha Rizky. Desta harus memberikan biaya penghidupan setiap bulan minimal Rp 20 juta.

Dalam proses perceraian keduanya, tidak ada tuntutan gono gini. Sebab keduanya sudah membuat kesepakatan tentang anak dan harta sejak awal.

Nafkah Iddah dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, topik tentang nafkah iddah Desta untuk Natasha Rizky masih menjadi sorotan. Banyak orang yang ternyata masih belum paham tentang kewajiban nafkah iddah dan mut’ah dalam islam.

Adapun nafkah iddah dan mut’ah adalah bagian dari hak perempuan setelah perceraian. Tak hanya itu, mantan istri juga berhak mendapat hak lainnya, yakni nafkah hadhanah dan madhiyah.

Nafkah iddah Desta

Ketentuan tentang nafkah tersebut berada dalam peraturan Undang Undang di Indonesia. Sebagai informasi, nafkah iddah merupakan nafkah dalam masa tunggu.

Ini merupakan nafkah yang wajib mantan suami berikan untuk mantan istri yang ia jatuhi talak selama menjalani masa iddah.

Pandangan Islam Terhadap Nafkah Iddah

Sobat Cahaya Islam, ketentuan nafkah iddah juga tertuang dalam pandangan islam. Berikut ini ada beberapa poin tentang pandangan islam terhadap nafkah idah dalam perceraian.

1. Wanita yang Tengah Menjalani Masa Iddah Masih Berhak Mendapat Nafkah

Perempuan yang sedang menjalani masa iddah, masih berhak mendapatkan nafkah dari suaminya. Nafkah tersebut berupa pakaian, tempat tinggal, makan, serta kebutuhan hidup lainnya.

Nafkah iddah Desta

Hal ini tertuang dalam kesepakatan Ulama Fiqih yang tertuang dalam:

 “Perempuan yang ditalak raj’i (talak 1 dan 2) dan sedang dalam masa iddah, ia masih berhak mendapatkannya berupa tempat tinggal, pakaian, makan dan kebutuhan hidupnya yang lain.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-kuwaitiyyah 29/353)

2. Suami Masih Harus Memberikan Nafkah Iddah Meskipun Membenci Istrinya

Sebenci apapun suami kepada istrinya ketika perceraian, maka haram mengusir istri yang tengah menjalani masa iddah dari rumahnya. Hal ini juga termasuk nafkah iddah yang perlu diberikan suami.

Allah SWT berfirman:

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ

Janganlah kamu keluarkan mereka (istri-istri yang dicerai) dari rumah mereka dan janganlah mereka diizinkan ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri.” (at-Talaq : 1) 

3. Nafkah Iddah Tetap Wajib Diberikan Kepada Istri yang Tengah Hamil

Para ulama juga sepakat bahwa suami tetap harus memberikan nafkah iddah kepada istri yang tengah hamil. Keputusan tersebut berlandaskan firman Allah SWT yang berbunyi:

٦ اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ

Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (Qs At Talaq ayat 6)

Sobat Cahaya Islam, itulah beberapa pandangan islam terhadap nafkah iddah Desta dan suami lainnya. Wallahu’alam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY