Konsep Maqashid Syariah Adalah Seperti Berikut Ini!

0
1184
Maqashid syariah adalah

Maqashid syariah adalah – Sobat Cahaya Islam, perlu kita ketahui bahwa agama islam adalah agama yang cakupannya menyeluruh. Maka dari itu terdapat banyak aturan serta hukum yang Allah tetapkan untuk hamba-hambanya. Termasuk maqashid syariah adalah salah satu konsep yang membantu para ulama dalam pengembangan hukum islam.

Maqashid syariah adalah salah satu konsep yang telah diakui para ulama dan juga mereka jadikan acuan dasar keberislaman. Sebagai konsep penting yang fundamental dalam penegasan bahwa kehadiran islam adalah untuk mewujudkan dan juga memelihara kemaslahatan umat.

Mawashid sendiri memiliki beberapa makna secara istilah, salah satunya bermakna al thariq atau jalan yang lurus. Makna ini mengacu pada penggunaannya di Q.S an Nahl ayat 9, yaitu:

وَ عَلَى اللّٰهِ قَصْدُ السَّبِيْلِ وَ مِنْهَا جَاۤىِٕرٌ ۗوَ لَوْ شَاۤ ءَ لَهَدٰىكُمْ اَجْمَعِيْنَ

Arti ayat tersebut adalah menjelaskan tentang hak Allah dalam menerangkan jalan yang lurus, begitu pula pada jalan-jalan yang bengkok. Jikalau Allah menghendaki, maka tentu Allah akan memimpin kita semua pada jalan yang benar.

Sedangkan makna syariah secara bahasa ialah ajaran, agama, dan jalan. Al Qur’an banyak memuat tentang kata syariah, seperti pada Q.S al Jatsiyah ayat 18 berikut ini:

ثُمَّ جَعَلْنٰكَ عَلٰى شَرِ يْعَةٍ  مِّنَ الْاَ مْرِ فَا تَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَ ا لَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْ ن

Pada ayat tersebut kata syariat berarti peraturan untuk urusan agama yang harus kita ikuti.

Maka dari itu definisi maqashid syariah bisa berbeda antar ulama. Misalnya jika menurut Al-Fasi, maqashid syariah adalah rahasia Allah yang terdapat dalam tiap hukum syariat. Adapun menurut Ar-Risuni yaitu syariat yang bertujuan supaya terwujud kemaslahatan umat manusia.

Macam-Macam Maqashid Syariah Adalah Sebagai Berikut!

Maksud secara umum dari menasyri’kan hukum telah dikelompokkan menjadi tiga oleh beberapa ulama ushul. Lebih rincinya tiga kelompok macam-macam maqashid syariah adalah sebagai berikut:

1.    Memelihara Segala Urusan Dharuri

Maksud dari urusan dharuri adalah segala urusan yang manusia butuhkan untuk hidup. Apabila kebutuhan tersebut tidak kita peroleh maka dapat mengakibatkan beberapa kerusakan. Kerusakan tersebut seperti kekacauan yang mulai timbul, kerusakan undang-undang kehidupan, dan diiringi dengan berkembangnya kerusakan lainnya.

Terdapat 5 pokok urusan dharuri dalam penghidupan manusia, yaitu:

  1. Agama
  2. Jiwa
  3. ‘Aqal
  4. Keturunan
  5. Harta

2.    Menyempurnakan Semua Urusan yang Manusia Hayati

Segala sesuatu yang manusia butuhkan guna memudahkan serta menanggung berbagai kesukaran taklif dan segala beban hidup, itulah yang dimaksud urusan yang dihayati manusia.

Maqashid syariah adalah

Jika urusan tersebut tidak kita peroleh, tidak akan menimbulkan kerusakan peraturan hidup serta tidak menimbulkan kekacauan. Namun, akibatnya hanya tertimpa kesempitan dan juga kesukaran.

Urusan yang manusia hayati di sini melengkapi semua hal yang meringankan kesukaran taklif, menolak kepicikan serta memudahkan jalan bermuamalah.

3.    Mewujudkan Kehendak Perseorangan Maupun Masyarakat

Kehendak yang terwujud di sini memiliki arti kehendak yang mewujudkan keindahan terkait perkara akhlak dan juga adat istiadat yang baik serta segala sesuatu demi tercapainya keseragaman hidup.

Mewujudkan kehendak perseorangan dan masyarakat mengenai urusan yang mengindahkan dengan segala rasa kemanusiaan, keseragaman dan kesusilaan. Jika tidak tercapai akan menimbulkan fitnah yang sejahtera.

Setelah mengetahui tentang maqashid syariah adalah hal yang penting dengan berbagai perbedaan definisi namun pada dasarnya tidak berbeda prinsip secara substansi. Semoga Sobat Cahaya Islam bisa menambah wawasan dan juga pengetahuan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY