Mahasiswa Reynhard Sinaga – Kabar pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa aktif Indonesia di Inggris yaitu Reynhard. Kasus tersebut terjadi beberapa tahun yang lalu.
Namun beberapa hari terakhir media sosial dihebohkan dengan berita tersebut kembali. Pasalnya mahasiswa Reynhard Sinaga yang masih menjalani hukuman di Inggris tersebut muncul dengan wajah yang penuh dengan lebam-lebam.
Sobat Cahaya Islam, kasus Reynhrad ini adalah kasus pertama yang mencoreng nama baik negara Indonesia. Sebelumnya diketahui bahwa Reynhard adalah mahasiswa asli Indonesia yang mendapatkan beasiswa ke London. Beberapa prestasi juga pernah diraih oleh mahasiswa ini. Tetapi kasus pelecehan yang melibatkan Reynhard membuat shock masyarakat Indonesia terlebih orang yang mengenalnya.
Mahasiswa Reynhard Sinaga melakukan pelecehan seksual kepada sesama jenis atau teman prianya. Dia berhasil dilaporkan kepada kepolisian inggris pada 2017 silam. Namun pada tahun 2020 Reynhard baru dijatuhi hukuman, yaitu seumur hidup atau 30 tahun penjara.
Pelaku pelecehan seksual akan diganjar oleh Allah dengan setimpal. Kasus yang melibatkan Reynhard ini mengingatkan kaum muslim kepada cerita kaum nabi Luth. Yaitu mereka yang melakukan kemaksiatan dengan sesama jenis dan diazab didunia. Na’udzubillah
Hukum Islam Dalam Kasus Mahasiswa Reynhard Sinaga
Sobat Cahaya Islam, melakukan kemaksiatan dalam islam adalah hukumnya haram. Sebab maksiat akan merusak suatu tatanan negara. Bukan hanya dengan melakukan kemaksiatan akan merugikan orang banyak. Diri sendiri adalah salah satu yang merugi jika melakukan kemaksiatan.
Allah Azza Wa jalla juga telah menerangkan dalam berbagai firman didalam Al-quran tentang larangan berbuat maksiat. Korban dari kasus yang menyeret nama mahasiswa Reynhard Sinaga ini sebanyak 139 orang. Kepolisian menduga masih ada korban-korban yang lain diluar sana namun memilih diam.


Sebab korban dari Reynhard ini adalah sesama pria. Apa yang dilakukan oleh mahasiswa Reynhard Sinaga ini merujuk kepada kisah nabi Luth. Dimana umatnya melakukan pelanggaran seksual yaitu menyukai sesama jenis. Baik perempuan maupun lelakinya, hingga Allah menurunkan Adzab atau bencana yang besar bagi mereka.
Rosulullah S.A.W bersabda :
ملْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
Artinya : “Terkutuk barangsiapa yang melakukan perbuatan Kaum Luth, terkutuk barangsiapa yang melakukan perbuatan Kaum Luth, terkutuk barangsiapa yang melakukan perbuatan Kaum Luth (H.R. al-Thabrani, didalam sanadnya ada Muhriz bin Harun yang didha’ifkan oleh Jumhur. Namun haditsnya telah dinyatakan hasan oleh Turmidzi. Adapun rijal yang lain shahih). Al-Haitsamy, al-Majma’’ al-Zawaid, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 272, No. 10636
Kasus Reynhard Seperti Cerita Nabi Luth Dengan Kaumnya
Sobat Cahaya Islam, kaum nabi Luth ini dsebut juga kaum sodom. Dimana mereka hidup dengan damai dan berlimpah harta, namun karena perilaku yang menyimpang selama bertahun-tahun.
Akhirnya nabi Luth diperintah oleh Allah untuk membimbing kejalan yang benar. Bukannya bertaubat, kaum nabi Luth semakin menjadi-jadi. Istri dari nabi Luth sendiri juga menghianatiny, sebelum akhirnya ikut tewas ketika datang adzab dari Allah.


Dari kisah Reynhard dan kaum nabi Luth. Umat dapat mengambil pelajaran bahwa apa yang ditabur itulah yang akan dituai. Menabur kebaikan akan pula mendapatkan kebaikan, begitupun sebaliknya. Ganjaran itu akan didapatkan langsung didunia ataupun nanti setelah diakhirat.
Berbuat kemaksiatan, dalam kehidupan sehari-hari itu juga melanggar norma hidup. Akan ada beberapa akibat yang akan ditimbulkan ketika melakukan kemaksiatan tersebut :
1. sanksi sosial dari masyarakat.
2. dikucilkan.
3. bahan pergunjingan orang disekitar.
4. tidak dipercaya kembali di masyarakat.