Heboh Rencana Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, Begini Hukum Pernikahan Beda Agama

0
119
Mahalini dan Rizky Febian

Mahalini dan Rizky Febian – Hubungan percintaan selebritis memang selalu menarik perhatian banyak orang. Hal ini juga berlaku bagi pasangan selebritis Mahalini dan Rizky Febian. Kisah cinta keduanya selalu menjadi sorotan publik.

Bagaimana tidak, mereka diketahui salah satu di antara banyaknya pasangan selebriti yang menjalin kasih walaupun berbeda keyakinan. Masyarakat pun selalu antusias saat melihat keduanya mengumbar kemesraan.

Rencana Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian yang Menghebohkan

Belum lama ini, heboh pemberitaan yang menyebut rencana pernikahan antara Mahalini dan Rizky Febian. Dikabarkan keduanya akan melangsungkan pernikahan di Bali. Menurut kabar yang tersebar, pernikahan berlangsung pada tanggal 5 Mei mendatang.

Mahalini dan Rizky Febian

Tentu saja ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh penggemar Rizky Febian dan Mahalini. Bagaimana tidak, mereka adalah pasangan selebriti yang sudah menjalin hubungan sejak tahun 2022 lalu.

Selama menjalin kasih, Rizky Febian dan Mahalini selalu tampak bersama dalam berbagai kesempatan. Tidak mengherankan jika banyak orang yang menyebut mereka sebagai couple goals.

Sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius, keduanya pertama kali bertemu di sebuah acara televisi. Mereka berkesempatan berduet menyanyikan lagu Rizky Febian yang bertajuk Berpisah Itu Mudah.

Seiring berjalannya waktu, mereka pun pada akhirnya menjalin hubungan yang lebih serius. Bahkan perbedaan keyakinan tidak menghalangi niat baik tersebut.

Pernikahan Beda Agama dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, memang belum diketahui keputusan agama dalam pernikahan Mahalini dan Rizky Febian nanti. Namun, apabila mereka masih menganut kepercayaan masing-masing, maka itu akan menjadi salah satu pernikahan beda agama di Indonesia.

Hal ini tentu menarik perhatian masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, hukum pernikahan beda agama bagi kaum muslimin adalah haram.

Mahalini dan Rizky Febian

Memang pernikahan beda agama sudah terjadi sejak lama, bahkan sebelum zaman Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah pernikahan Siti Aisyah yang tentunya dipaksa menikah dengan Firaun.

Sejumlah sahabat Nabi Muhammad SAW juga pernah melaksanakan pernikahan beda agama. Tetapi kemudian istri mereka memeluk agama islam

Alasan Larangan Pernikahan Beda Agama

Sobat Cahaya Islam, agama islam melarang pernikahan beda agama bukan tanpa alasan. Ada sejumlah alasan mengapa pernikahan tersebut hukumnya terlarang, di antaranya:

1.      Bisa Menjerumuskan ke Neraka

Alasan pertama terlarangnya pernikahan beda agama adalah, dapat menjerumuskan pasangannya ke neraka. Hal ini tersirat dalam salah satu ayat Al Quran yang berbunyi,

 وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ – ٢٢١

Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya, dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah: 22)

Ayat di atas berisi pesan yang menunjukkan larangan Allah SWT terhadap pernikahan beda agama. Kendati demikian, disebutkan larangan tersebut masih belum jelas apakah bersifat mutlak, haram, maupun ada penjelasan lain.

2.      Menjadikan Pasangan Haram Satu Sama Lain

Alasan lain pernikahan beda agama terlarang yaitu, membuat pasangan menjadi haram satu sama lain. Ini sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ – ١٠

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Ayat di atas sering menjadi landasan untuk menerangkan hukum islam yang melarang seorang wanita muslim menikah dengan pria non islam.

Sobat Cahaya Islam, itulah penjelasan tentang pernikahan beda agama yang kemungkinan dilakukan oleh Mahalini dan Rizky Febian. Sebagai muslim, Sobat hendaknya mencari pasangan terbaik untuk dunia dan akhirat kelak. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY