Hukum Mengambil Foto Orang Lain di Tempat Umum Lalu Mengunggahnya

0
8
mengambil foto orang lain di tempat umum

Mengambil foto orang lain di tempat umum – Aktivitas memotret orang lain secara diam-diam semakin mudah dilakukan di tengah maraknya penggunaan kamera ponsel dan media sosial. Namun, hukum mengambil foto orang lain di tempat umum lalu mengunggahnya tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan seseorang di ruang publik.

Hukum Mengambil Foto Orang Lain di Tempat Umum lalu Mengunggahnya

Foto yang Sobat ambil tanpa sepengetahuan pemiliknya dapat menjadi persoalan ketika kemudian tersebar luas. Terutama jika unggahan tersebut memiliki narasi yang merendahkan, mencemooh, atau mengajak orang lain memberikan penghakiman.

Dalam perspektif Islam, fotografi pada dasarnya boleh selama tidak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat. Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa fotografi menggunakan kamera hukumnya boleh selama tidak menimbulkan fitnah.

Oleh karena itu, persoalan hukum mengambil foto orang lain di tempat umum lalu mengunggahnya perlu Sobat lihat dari tujuan dan dampak perbuatan tersebut. Memotret untuk kepentingan yang benar tentu berbeda dengan mengambil gambar secara sembunyi-sembunyi untuk mempermalukan seseorang.

Dalam pembahasan fiqih, kerelaan orang yang menjadi objek foto juga menjadi perhatian. Muktamar NU ke-23 di Surabaya pada 1971 menyebut bahwa mengambil gambar seseorang yang tidak rela dapat dihukumi haram apabila perbuatan tersebut menyakiti hatinya, kecuali terdapat kebutuhan yang dibenarkan secara hukum.

Dengan demikian, ruang publik tidak otomatis membuat seseorang kehilangan seluruh hak atas martabat dan kehormatannya. Ada batas etika yang tetap perlu Sobat perhatikan sebelum sebuah foto tersebar kepada khalayak. Peringatan mengambil foto diam-diam terdapat dalam hadits berikut ini:

mengambil foto orang lain di tempat umum

Ketika Foto Menjadi Sarana Ghibah dan Menyakiti Orang Lain

Persoalan menjadi lebih serius apabila foto seseorang yang Sobat unggah dengan tujuan membuka aib, mencela, atau membuatnya menjadi sasaran hujatan. Dalam kondisi tersebut, hukum mengambil foto orang lain di tempat umum lalu mengunggahnya berkaitan dengan larangan ghibah dan tindakan menyakiti kehormatan orang lain.

Imam Al-Ghazali menjelaskan dalam Ihya’ Ulumiddin bahwa ghibah tidak hanya melalui ucapan. Tulisan, isyarat, gerakan, sindiran, dan berbagai cara yang dapat menyampaikan maksud mencela seseorang juga dapat termasuk dalam kategori ghibah. Pandangan serupa disampaikan Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi dalam I’anatut Thalibin

mengambil foto orang lain di tempat umum

Menurutnya, tindakan yang menyampaikan maksud untuk menyakiti orang lain dapat masuk dalam larangan yang sama, termasuk melalui tulisan, isyarat, maupun sindiran. Atas dasar itu, hukum mengambil foto orang lain di tempat umum lalu mengunggahnya tidak bisa lepas begitu saja dari konteks unggahan. 

Foto yang sekadar menjadi dokumentasi suasana tentu berbeda dengan foto yang sengaja Sobat gunakan untuk mempermalukan seseorang. Terlebih jika unggahan tersebut terdapat komentar bernada penghinaan dan kemudian memicu orang lain ikut mencemooh. 

Perbuatan tersebut dapat menjadi bentuk penyebaran keburukan sekaligus tindakan menyakiti kehormatan. Masyarakat pun perlu lebih bijak sebelum mengunggah foto orang lain. Mengambil foto bukan persoalan utama selama bertujuan untuk hal yang benar. 

Persoalan muncul ketika foto bertujuan untuk membuka aib, menyebarkan celaan, atau menyakiti kehormatan orang lain. Memastikan tujuan, mempertimbangkan perasaan orang yang difoto, serta menghindari narasi yang merendahkan menjadi langkah penting dalam menggunakan media sosial. 

Hukum mengambil foto orang lain di tempat umum lalu mengunggahnya bergantung pada tujuan, cara, konteks, serta dampak publikasi tersebut. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY