LDII mengusulkan lima aspek untuk merevisi UU pengelolaan keuangan haji. Hal ini dilakukan bersama ormas Islam lainnya, yaitu MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, dan Komisi VIII DPR RI.
RUU tersebut berisi Perubahan atas UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Berdasarkan “Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Tentang Pengelolaan Dana Haji”, Dody Taufiq Wijaya mengusulkan untuk memperkuat lima aspek, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (6/3).
LDII mengusulkan Lima Aspek untuk Revisi UU
Adapun lima aspek tersebut yaitu, kepatuhan syariah, kelembagaan, efisiensi dan efektivitas, investasi serta tata kelola. Berikut ini penjelasan mengenai saldonya, antara lain:
1. Kepatuhan Syariah
Mengenai kepatuhan syariah, Dody menjelaskan perlu mekanisme pengawasan yang lebih proporsional dan terukur. Tujuannya untuk memastikan seluruh investasi dan pengelolaan dana haji memenuhi prinsip syariah.
Penilaian oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus bisa independen dan transparan. Peran DPS tersebut juga tidak terlalu kuat dalam pengambilan keputusan strategis.
Hal ini terkait investasi karena hanya berfungsi sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi, dan juga perlu dilakukan Audit Syariah Compliance oleh Lembaga yang independen dan Profesional. Bahkan, hal ini biasanya lembaga keuangan syariah internasional lakukan.
Dody menilai, sampai saat ini tidak ada sanksi tegas, jika terjadi ketidaksesuaian prinsip syariah dalam pengelolaan dana. Jadi, hasil pengawasan DPS harus transparan dan perlu mekanisme untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari DPS.
2. Kelembagaan
Kemudian, terkait kelembagaan, Dody mengungkapkan perlu penguatan kewenangan dan akuntabilitas lembaga. Revisi UU No 34 Tahun 2014 juga harus menegaskan fungsi pengawasan serta akuntabilitas lembaga.
Dody mengatakan, lembaga apapun yang akan menerima amanah UU ini harus pertimbangan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan haji dan umroh, serta pengelolaan keuangannya. Dody juga melanjutkan, efektivitas struktur organisasi lembaga pengelolaan keuangan haji, harus bisa memastikan pemisahan yang jelas.
Sementara itu, fungsi pengelolaan dana dan pengawasan internal terjadi, agar tidak ada konflik kepentingan. Dody telah mengusulkan untuk meningkatkan SDM yang berintegritas dan profesional dalam mendukung lembaga pengelolaan dana keuangan haji tersebut,
Mulai dari manajemen puncak sampai staf pelaksana, hal ini melalui adanya pelatihan khusus dalam manajemen investasi syariah.


3. Efisiensi dan Efektivitas
Berikutnya, terkait aspek efisiensi dan efektivitas, Dody mendorong untuk melakukan upaya optimalisasi pengelolaan dana haji. Jadi, akan lebih fokus pada efisiensi operasional.
Bahkan, semaksimal mungkin untuk memenuhi hak dasar jamaah, perlindungan jamaah, serta meningkatkan pelayanan dan kenyamanan jamaah.
4. Investasi Pengelolaan Keuangan Haji
Kemudian, berbicara aspek keempat, yakni investasi pengelolaan keuangan haji. Dody telah menyarankan diversifikasi investasi yang aman dan menguntungkan. Ia mengatakan, investasi dalam bentuk emas sangat menguntungkan.
Hal ini karena nilainya terus bertambah dan mudah dalam pengawasannya. Bahkan, saat ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum melirik emas sebagai investasi.
5. Tata Kelola
Dody melanjutkan, aspek terakhir yaitu mengenai tata kelola. Perlu penguatan peran DPR, BPK, otoritas terkait serta stakeholder lainnya, termasuk ormas Islam untuk melaksanakan pengawasan.
Apabila ditemukan penyimpangan pengelolaan dana haji, ia mengusulkan untuk memberikan sanksi yang jelas dan tegas.
Dody juga mengusulkan akan memberikan akses keterlibatan masyarakat dan jamaah haji. Ia menyimpulkan, revisi UU No 34 Tahun 2014, juga akan fokus pada peningkatan kepatuhan syariah, penguatan kelembagaan, peningkatan efisiensi dan efektivitas.
Selain itu, melakukan optimalisasi investasi serta sanksi yang jelas terhadap ketidaksesuaian pengelolaan dana haji. Melalui LDII mengusulkan lima aspek, berharap pengelola dana haji gabung dengan lembaga penyelenggara haji.