Hukum Gulat dalam Islam, Umat Muslim Wajib Paham!

0
625
Hukum gulat dalam islam

Hukum gulat dalam islam saat ini masih banyak menjadi perbincangan umat Muslim. Biasanya, olahraga dan seni bela diri tersebut menampilkan dua orang partisipan yang berat.

Olahraga ini sama seperti bertanding satu sama lain dengan menggunakan tinju. Namun, hukum olahraga tinju dalam syariat Islam ini tidak banyak orang ketahui.

Hukum Gulat dalam Islam

Konsekuensi Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin mengajak umatnya melakukan hal baik dan melarang perkara yang buruk. Oleh karena itu, Allah Ta’ala melarang Sobat Cahaya Islam untuk menjerumuskan diri dalam keburukan.

1. Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist

Dalam Sunnah Nabi SAW umat Islam mendapatkan anjuran untuk berolahraga, yaitu dengan memanah dan menunggang kuda. Nabi Muhammad SAW telah memberikan izin kepada orang Habasyah untuk menari menggunakan tombak dan pedang di serambi masjid.

Nabi SAW mendorong umat muslim dengan mengatakan, “Untukmu wahai Bani Arfidah.”

Namun, Islam melarang sebagian jenis permainan yang ada karena bertentangan dengan tujuannya dan menyimpang dari segi tata caranya.

Al-Qardhawi menyebutkan setidaknya 8 permainan yang Islam larang, salah satunya adalah tinju. Hal tersebut berbeda dengan gulat yang Nabi rekomendasikan.

Hukum gulat dalam islam

Rasulullah SAW pernah melakukan gulat dengan seorang laki-laki yang terkenal kuat, yaitu Rukanah. Permainan tersebut terjadi beberapa kali.

Dalam satu riwayat mengatakan bahwa:

Sesungguhnya Rasulullah SAW gulat dengan Rukanah yang terkenal kuatnya, kemudian ia berkata: domba lawan domba. Lalu Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya. untuk lain kali lagi, lantas Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya, lantas Nabi bergulat untuk ketiga kalinya.

Lantas seorang laki-laki itu bertanya: Apa yang harus saya katakan kepada keluargaku? Nabi menjawab: Katakan “domba telah dimakan oleh serigala, dan larilah domba.”

Kemudian, apa pula yang aku katakan untuk yang ketiga? Nabi menjawab: Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat dengan kamu dan untuk mengalahkan kamu, karena itu ambillah hadiahmu.”

Allah Ta’ala telah berfirman dalam surah Al-Qur’an:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

dan janganlah jerumuskan dirimu pada kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).

Ia juga berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah sangat penyayang kepada kalian.” (QS. An Nisa: 29).

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda dalam sebuah hadits:

لا ضرر ولا ضرار

jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan lainnya, no. 2865).

Para ulama mengatakan hukum gulat dalam islam itu haram. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengungkapkan pertandingan tinju dan adu banteng termasuk hal yang haram.

Sebab, pertandingan tinju menimbulkan bahaya dan resiko yang lumayan besar.

2. Berdasarkan Pendapat Ulama

Kemudian, Syaikh Ibnu Baz menyebutkan fatwa Majma Fiqh Al Islami yang berisi mengenai pertandingan tinju. Tinju ini menjadi salah satu profesi favorit dalam cabang olahraga dan pertandingan saat ini.

Tinju atau gulat merupakan profesi haram sesuai syariat Islam. Sebab, pertandingan ini berlandaskan semangat dengan saling memberikan bahaya kepada lawan tanding.

Hukum gulat dalam islam

Bahkan, terkadang menyebabkan buta, gegar otak, serta patah tulang yang parah dan kematian. Tanpa ada kewajiban orang yang mengalahkannya untuk bertanggung jawab. Namun, membuat gembira para suporter ketika ia menang.

Rasa gembira yang menjadi perbuatan haram dalam hukum Islam. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “dan janganlah jerumuskan dirimu pada kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).

Firman Allah Ta’ala: “dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah sangat penyayang kepada kalian.” (QS. An Nisa: 29).

Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ahmad).

Para fuqaha menyatakan bahwa orang yang mengizinkan orang lain untuk menyakitinya dengan mengatakan: “silahkan bunuh saya”, maka tetap tidak boleh membunuhnya. Namun, jika tetap Sobat Cahaya Islam lakukan maka pelakunya wajib bertanggung jawab dan berhak mendapatkan hukuman.

Majma Fiqh Al Islami menetapkan bahwa “pertandingan tinju ini tidak boleh disebut sebagai olahraga fisik dan menjadikannya profesi. Sebab, tujuan dari olahraga adalah untuk melatih tubuh bukan untuk menyakiti dan membahayakan orang lain.” (Fatawa Ibnu Baz, 4/441-442).

Oleh karena itu, sebaiknya latihan tinju hanya sekedar untuk latihan fisik dan bela diri saja. Hukum gulat dalam islam seperti ino hukumnya mubah. Namun, yang terlarang adalah mengikuti pertandingan tinju dan menjadikan tinju sebagai profesi.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY