Menjaga Diri dari Syubhat dalam Islam

0
363
Menjaga diri dari syubhat

Menjaga diri dari syubhat masih samar hukumnya, apakah halal atau haram. Apabila menemukan perkara seperti ini, maka lebih baik ditinggalkan. Seperti seseorang mendapati perselisihan ulama, apakah mengambil foto diri itu boleh atau tidak dalam keadaan non-darurat.

Apabila dalam masalah ini, tidak bisa menguatkan salah satu pendapat. Hal ini karena kuatnya dalil yang dibawakan dari pihak yang melarang dan pihak membolehkan, maka sikap wara’ tidak mengambil foto diri kecuali dalam keadaan darurat.

Menjaga Diri dari Syubhat dalam Islam

Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram.” 1

1. Ada Tiga Pembagian Hukum

Terdapat pelajaran penting yang Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah sampaikan. Beliau mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar.”

Sebab, sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Selain itu, ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan.

Menjaga diri dari syubhat

Bahkan, ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Pertama, adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya.

Kedua, adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya.

Makna dari bagian hadits “halal itu jelas”, yang dimaksud tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Ketiga, perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” 2

Jadi intinya, terdapat tiga hukum yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat.

Sedangkan masalah menjaga diri dari syubhat terbagi menjadi empat macam:

  • Memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya.
  • Memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan.
  • Terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya.
  • Tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah merupakan haram. Sedangkan, dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh.

2. Perkara Syubhat, Ada yang Tahu dan Ada Tidak Tahu

Perkara tersebut masih samar (syubhat) menurut sebagian orang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan ‘kebanyakan orang tidak mengetahui perkara tersebut’. Hal-hal syubhat ini seringkali ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli.

Hal ini karena perkara tersebut dalam jual beli amatlah banyak. Perkara ini juga ada sangkut pautnya dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu.

Sebagian ulama melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak. Kecuali, pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh penafsiran lagi.

Menjaga diri dari syubhat

Apabila dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu. Jadi, bisa dikatakan menjaga diri dari syubhat sangatlah penting.


  1. (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599) ↩︎
  2. (Fathul Bari, 4: 291) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY