Apakah marawis itu haram – Sobat Cahaya Islam, dalam dunia seni Islam, alat musik seperti marawis sering kita gunakan dalam berbagai acara keagamaan, seperti peringatan Maulid Nabi dan pengajian. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai apakah marawis itu haram dalam Islam.
Sebagian ulama memperbolehkannya, sementara yang lain melarangnya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hukum penggunaan marawis berdasarkan dalil yang shahih.
Apakah Marawis Itu Haram dalam Islam?
Sobat Cahaya Islam, sebagai alat musik yang sering kita gunakan dalam syair-syair keislaman, marawis memiliki sejarah panjang dalam budaya Islam. Berikut ialah beberapa poin penting terkait hukum penggunaan marawis dalam Islam:
1. Dalil yang Membolehkan Penggunaan Marawis
Sobat Cahaya Islam, terdapat banyak ulama yang membolehkan marawis dengan syarat tidak kita gunakan untuk hal yang melalaikan. Salah satu hadits yang sering menjadi rujukan adalah dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku, saat itu ada dua anak perempuan yang sedang menyanyikan lagu perang Bu’ats dengan memainkan rebana. Lalu beliau berbaring di atas tempat tidur dan berpaling. Abu Bakar pun masuk dan menegur mereka. Rasulullah pun berkata: ‘Biarkan mereka, karena setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.'” 1
Hadits ini menunjukkan bahwa musik sederhana yang tidak melalaikan, seperti rebana atau marawis, masih boleh dalam Islam. Jelas dalam riwayat tersebut Rasul tidak melarang 2 anak perempuan yang sedang menyanyikan sebuah lagu dengan rebana. Justru Rasul membiarkannya meskipun 2 anak tersebut sempat mendapat teguran dari Abu Bakar RA.
Jika dalam konteks hukum penggunaan marawis, sebagian ulama yang membolehkan penggunaannya mengacu pada hadits ini. Selama tidak kita gunakan hal yang melanggar syariat. Biasanya marawis kita gunakan dalam acara peringatan Maulid Nabi, pernikahan hingga majelis dzikir.
2. Dalil yang Melarang Penggunaan Marawis
Sebagian ulama berpendapat bahwa alat musik, termasuk marawis, terdapat larangan penggunaannya berdasarkan hadits dari Abu Malik Al-Asy’ari RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sungguh, akan ada di antara umatku kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat musik.” 2
Menurut mereka, hadits ini menunjukkan bahwa alat musik termasuk dalam sesuatu yang Rasul haramkan. Sebab di hadits tersebut Rasul menyebutkan bahwa akan ada umatnya yang menghalalkan zina, penggunaan sutra bagi laki-laki, konsumsi khamr atau minuman keras dan bermain alat musik.
Penyebutan alat musik di sini mendapat perhatian sebagian ulama, karena menunjukkan bahwa alat musik Rasul sandingkan dengann berbagai perkara yang menjadi larangan dalam syariat Islam.
Meskipun marawis sering kali kita gunakan dalam berbagai acara keagamaan, tetap saja termasuk dalam kategori alat musik. Maka dari itu ada sebagian ulama yang memilih untuk lebih baik menghindarinya. Tujuannya supaya tidak terjerumus dalam perkara yang hukumnya masih meragukan.


3. Marawis dalam Konteks Ibadah dan Dakwah
Sebagian ulama membolehkan marawis jika kita gunakan dalam konteks dakwah dan syiar Islam, seperti dalam shalawatan. Namun, mereka menekankan bahwa penggunaan alat musik ini tidak boleh berlebihan atau melalaikan dari ibadah.
Dalamkajian tentang hukum hadroh menurut Islam, beberapa ulama menyatakan bahwa alat musik seperti marawis dapat mereka terima jika bertujuan untuk memperkuat syiar Islam dan tidak mengandung unsur maksiat.
Sobat cahaya Islam, apakah marawis itu haram? Jawabannya tergantung pada penggunaannya. Jika kita menggunakannya untuk tujuan dakwah dan tidak melalaikan dari ibadah, maka banyak ulama yang membolehkannya.
Namun, jika kita gunakan secara berlebihan atau disertai dengan hal-hal yang menjadi larangan dalam Islam, maka bisa menjadi makruh atau bahkan haram. Oleh karena itu, mengenai apakah marawis itu haram perlu kebijakan kita dalam menggunakannya dan selalu berpegang pada ajaran Islam yang benar.
































