Kredit Yaris Cross Mulai Rp 7 Jutaan, Bolehkah dalam Islam?

0
231
kredit Yaris Cross

Toyota Yaris Cross – adalah salah satu tipe mobil baru yang langsung menarik perhatian banyak orang. Karena itu, tidak sedikit orang yang mencari tahu tentang skema kredit Yaris Cross.

Bukan tanpa sebab, banyak orang yang memilih untuk mengkredit kendaraan daripada membelinya cash karena kurangnya dana. Namun bagaimana hukumnya dalam islam?

Skema Kredit Yaris Cross

PT TAM alias Toyota Astra Motor telah mengumumkan harga resmi untuk SUV All New Yaris Cross terbarunya. Harga yang mereka tawarkan mulai dari Rp 351 sampai Rp 449,9 juta dan berstatus on the road Jakarta.

Harganya yang fantastis tentu membuat banyak orang ingin mengetahui skema kredit Yaris Cross. Sebab mereka sudah bisa menikmati mobil tersebut meskipun belum membayarnya sampai lunas.

Apalagi mobil Toyota Yaris Cross menarik perhatian dengan enam pilihan tipe berbeda. Menariknya lagi, seluruh tipe mobil tersebut mendapat pilihan warna berbeda-beda.

Namun selain dengan sistem cash dan kredit, pembelian Toyota All New Yaris Cross juga bisa melalui tukar tambah. Bagi pembeli yang ingin kredit, bisa menentukan pilihan tenor dan DP untuk meminang mobil tersebut.

Adapun untuk cicilan kredit per bulannya, sebesar Rp 7 jutaan dengan tenor 5 tahun.

Kredit Kendaraan dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, selain kredit Yaris Cross, banyak orang yang mengambil kredit untuk membeli kendaraan. Hal ini dilakukan karena biasanya orang-orang tidak mempunyai cukup uang untuk membeli kendaraan secara cash.

kredit Yaris Cross

Terlebih, harga kendaraan baik motor ataupun mobil mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Tentu saja, pilihan kredit cukup menarik untuk dipilih orang-orang.

Sekedar informasi, jual beli secara kredit juga dikenal sebagai bai’ut taqsith. Ini merupakan jual dan beli barang menggunakan sistem pembayaran cicilan.

Pembayaran tersebut wajib diselesaikan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara dua belah pihak. Lantas apakah transaksi tersebut termasuk riba?

Pandangan Islam Terhadap Transaksi Kredit

Sobat Cahaya Islam, berikut ini beberapa poin tentang pandangan islam terhadap transaksi kredit yang terjadi di masyarakat.

1.       Jual Beli Secara Kredit Hukumnya Boleh

Sebagian besar ulama ada yang menghukumi jual beli secara kredit sah. Namun ada juga ulama yang mengharamkannya dan memakruhkan nya.

Namun pendapat yang rajih yakni bolehnya transaksi jual beli dengan sistem kredit. Para ulama berhujjah dengan firman Allah SWT yang berbunyi:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Dan Allâh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba“. (Q.S  Al-Baqarah ayat ke-275)

2.       Bolehnya Penambahan Harga dengan Bertambahnya Waktu Pembayaran dalam Transaksi Kredit

Selain itu, dibolehkan juga mengambil tambahan harga dengan pertambahan waktu pembayaran. Hukum bolehnya hal ini yaitu:

“Rasûlullâh memerintahkan kepada Abdullâh bin Amr bin Ash Radhiyallahu anhu agar mempersiapkan pasukan lalu beliau Radhiyallahu anhu segera membeli seekor onta dengan harga dua ekor onta sampai waktu yang ditentukan” (Hadits Hasan riwayat Abu Daud, no. 3357)

3.       Tidak Boleh Jual Beli Secara Kredit Apabila Barangnya Belum Ada

Nabi Muhammad SAW bersabda:

 لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعُ مَالَيْسَ عِنْدَكَ

“Tidak halal jual beli salaf (system pesan) dan menjual sesuatu yang bukan miliknya” ( Imam Ahmad dalam Musnad al-Muktsirin minas Shahabah Musnad Abdillah bin ‘Amr bin al-‘Ash, no. 6633)

Hendaknya proses jual dan beli baik cash maupun kredit dilakukan dengan barang yang sudah berada dalam penguasaan.

kredit Yaris Cross

Bisa disimpulkan, pembelian mobil secara kredit tidak apa-apa selama kendaraan itu sudah menjadi hak milik seseorang sebelum akad berlangsung. Pihak tersebut pun boleh menjual kepada orang lain dengan tempo atau kredit sesuai waktu yang mereka sepakati.

Hal yang terlarang yakni praktek oleh sebagian perusahaan maupun individu yang melakukan jual beli dengan orang lain untuk penjualan mobil. Mereka belum mempunyai mobil itu namun sudah menyepakati harga dan tempo pembayaran.

Setelah itu, barulah mereka pergi ke showroom mobil dan membeli mobil untuk diserahkan ke pembeli.

Itulah pembahasan tentang boleh atau tidaknya sistem kredit Yaris Cross maupun kendaraan lain. wallahu’alam. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY