Hukum membatalkan puasa karena melayani suami – Sebagai istri menaati suami hukumnya wajib asal melanggar syariat Islam. Lantas, apakah hukum membatalkan puasa karena melayani suami?
Tidak sedikit dari Sobat Cahaya Islam yang masih bingung terkait hukum melayani suami ketika bulan puasa. Oleh karena itu, Sobat Cahaya Islam bisa menyimak ulasan artikel di bawah ini.
Apakah Hukum Membatalkan Puasa karena Melayani Suami?
Selama menjalankan ibadah puasa, banyak hal yang tidak boleh Sobat Cahaya Islam lakukan. Seperti makan, minum, hingga menjaga diri dari hawa nafsu termasuk berhubungan suami istri.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Namun, untuk menjawab apakah hukum membatalkan puasa karena melayani suami bisa melihat dari jenis puasanya terlebih dahulu. Sobat Cahaya Islam hendak melaksanakan puasa wajib atau sunah ketika melayani suami.
Apabila ingin membatalkan puasa wajib untuk melayani suami hukumnya tidak boleh, karena atas perintah Allah. Menjalankan ibadah puasa wajib termasuk perintah Allah SWT yang harus diprioritaskan, misal puasa Ramadhan, puasa nazar, maupun puasa qadha.
Sehingga melayani suami adalah prioritas nomor dua dan istri boleh menolak pada saat seperti ini. Akan tetapi, istri boleh membatalkan puasa apabila ingin melayani suami jika puasa yang dijalankan hukumnya sunah atau tidak wajib.
Pasalnya, puasa sunah merupakan puasa yang tidak wajib Sobat Cahaya Islam laksanakan. Dalam hal ini, melayani suami adalah prioritas nomor satu dan puasa sunah menjadi nomor dua.
Bahkan istri yang hendak melaksanakan puasa sunah harus meminta izin kepada suami terlebih dahulu. Dengan begitu, Sobat Cahaya Islam bisa mengantisipasi apabila suami meminta hubungan secara tiba-tiba.
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (Surah Al-Baqarah ayat 187)
Apakah hukum membatalkan puasa karena melayani suami? Boleh apabila hendak melaksanakan puasa sunah. Namun, tidak diperbolehkan saat melaksanakan puasa wajib karena bisa mengurangi pahala dan menjadi dosa, serta harus membayar denda.
Cara Membayar Denda Puasa
Perlu Sobat Cahaya Islam ketahui, sebenarnya ada beberapa kondisi yang memperbolehkan wanita tidak berpuasa. Misal sedang sakit, menstruasi, wanita hamil dan menyusui, serta masih banyak lagi.
Apabila melakukan hubungan suami istri pada siang hari dapat membatalkan puasa sekaligus mengurangi pahala dari ibadah tersebut. Bahkan melakukan hubungan ketika berpuasa bisa menjadi dosa serta harus membayar denda.
1. Memberi Makan ke Orang Miskin
Bagi umat Muslim dan Muslimah yang membatalkan puasa secara sengaja, maka wajib membayar kafarat atau denda. Termasuk ketika suami istri sengaja melakukan gaya hubungan suami istri yang baik dan benar menurut islam ketika siang hari di bulan Ramadhan atau saat berpuasa.
Ibadah puasa akan batal dan harus membayar denda, bisa dengan memberi makan pada orang miskin. Sobat Cahaya Islam harus memberi makan sejumlah hari batalnya puasa sebagai bentuk pertobatan sekaligus wujud kepedulian sesama umat manusia.
2. Mengganti Puasa
Apakah hukum membatalkan puasa karena melayani suami? Tentu saja tidak boleh, terutama ketika menjalankan puasa wajib. Pasalnya, umat Islam harus memprioritaskan ibadah puasa wajib yang menjadi perintah dari Allah SWT.
Jika Sobat Cahaya Islam sengaja membatalkan puasa, maka harus membayar dengan mengganti puasa. Sobat Cahaya Islam harus melakukan ibadah puasa sesuai jumlah hari batalnya secara berturut-turut.
3. Memerdekakan Budak
Cara membayar denda untuk menebus dosa setelah membatalkan bisa dengan memerdekakan budak atau hamba sahaya. Sobat Cahaya Islam bisa memerdekakan hamba sahaya atau perempuan beriman guna membayar denda telah membatalkan puasa secara sengaja.
Demikian sekilas ulasan mengenai apakah hukum membatalkan puasa karena melayani suami. Hukum membatalkan puasa biasa Sobat Cahaya Islam lihat dari jenisnya sehingga tidak perlu membayar kafarat apabila bukan puasa wajib.