Iqbaal Ramadhan – Postingan foto Iqbaal Ramadhan dan Zidny Lathifa lagi-lagi membuat geger netizen sehingga menjadi trending topic di twitter. Dalam foto tersebut, Iqbaal Ramadhan dan Zidny memamerkan momen kebersamaan mereka. Sehingga banyak netizen yang berpikir mereka berpacaran. Lalu, bagaimanakah hukum islam mengenai hal ini?
Sobat cahaya islam, islam mengajarkan kita untuk tidak berkhalwat atau berdua-duaan dengan seseorang yang buka mahramnya walaupun dengan pacara sekalipun. Mengapa? Kita perlu tahu bahwasanya seseorang yang sudah pacar kita belum tentu akan menjadi pasangan hidup kita nantinya.
Selain itu, pacaran merupakan sesuatu yang paling mendekati zina. Oleh karena itu, janganlah kita memamerkan sesuatu yang kita belum memiliki ikatan dan hak atas dirinya. Hal itu dikarenakan pamer kemesraan dengan pacar merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam islam.
Hukum Posting Foto Dengan Pacar Yang Dilakukan Iqbaal Ramadhan
Media sosial merupakan tempat dimana semua orang bebas berekspresi dalam dunia maya dengan akun yang dimiliki setiap orang. Tidak jarang kita menemukan orang yang memposting foto mesra bersama dengan pasangannya. Ada yang sudah menikah dan belum menikah.
Bagaimana hukum pamer foto mesra bagi pasangan yang belum menikah dalam islam? Pamer foto mesra bagi yang belum menikah hukumnya adalah haram. Hal tersebut dikarenakan merupakan salah satu langkah untuk mendekati zina. Adapun ayat al-Quran yang menegaskannya antara lain:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk (Q.S. Al-Isra’: 32).
Penyebab seseorang melakukan zina, diantaranya adalah:
-
Memandang Wanita Yang Tidak Halal Baginya
Termasuk dalam hal ini adalah pacaran dan pamer foto dengan seseorang yang masih bukan mahramnya. Sehingga jika kita masih meneruskannya, kita akan terus menabung dosa sampai kita melakukan taubat nasuha kepada Allah.
-
Menyentuh Wanita Yang Bukan Mahramnya
Pada saat ini, saling bersentuhan dengan yang bukan mahramnya dianggap sebagai sesuatu yang biasa dalam masyarakat. Mulai dari berjabat tangan, bergandengan tangan, sampai berpelukkah sudah merupakan sesuatu hal yang lumrah. Akan tetapi, tanpa disadari inilah yang menjadi cikal bakal terjadinya zina. Hal ini disebabkan syaitan terus berusaha melekatkan seseorang bermula dari celah-celah terkecil sekalipun.
-
Berduaan Dengan Yang Bukan Mahramnya
Termasuk dengan pacar sendiri. Dikarenakan pacar adalah seseorang yang bukan mahram kita. Sehingga kita diharamkan untuk berduaan dengannya. Ada salah satu hadist Nabi yang mengatakan bahwa apabila seorang laki-laki dan seorang wanita yang bukan mahramnya berduaan, maka yang ketiga adalah setan.
Adapun dampak negatif zina adalah:
- Mengurangi agama seseorang
- Mendapatkan kemurkaan Allah
- Menjadikan hatinya gelap
- Menghilangkan sifat wara’
- Allah memberikan kesusahan di hati pezina
- Membuat seseorang berani kepada orang tuanya
- Sebagai salah satu penyebab hilangnya amal shaleh
Segala perbuatan yang membangkitkan syahwat juga merupakan zina. Seperti ketika sepasang laki-laki dan perempuan yang saling berpegangan tangan di taman. Tidak mungkin tidak muncul suatu perasaan dimana kita ingin memeluknya atau bahkan lebih dari itu. Oleh karena itulah, pacaran juga dapat disebut dengan zina.
Itulah hukum posting foto pacar seperti yang dilakukan oleh Iqbaal Ramadhan. Semoga kita dijauhkan dari zina. Selain itu, semoga Iqbaal Ramadhan melakukan taubat nasuha kepada Allah.