Hukum islam – Dalam kondisi saat ini dimana virus corona menjadi wabah yang meresahkan, larangan mudik menjadi salah satu upaya yang dilakukan. Untuk memerangi virus ini, banyak hal dilakukan. Mulai dari social distancing, membubarkan keramaian, menutup sebagian akses wilayah hingga larangan untuk mudik. Terkait dengan mudik ini disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Masyarakat dihimbau untuk tidak mudik demi keamanan dan juga sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.
Corona ini merupakan virus mematikan yang menjadi perbincangan panas masyarakat. Bagaimana tidak, virus ini terus menyebar dengan cepat dan meningkatkan angka positif dan kematian. Itu sebabnya upaya yang dilakukan juga semakin ketat. Dengan harapan ini bisa membantu untuk menekan penyebaran virus tersebut. Mengingat bulan ramadhan akan segera tiba, maka ini berarti akan terjadi aksi mudik oleh masyarakat. Namun dikarenakan virus corona ini, himbauan untuk tidak mudik ini sudah disampaikan. Hal ini untuk menjaga keluarga anda dari paparan virus tersebut.
Begini Hukum Islam Menyikapi Larang Mudik Untuk Cegah Penyebaran Corona
Keluarga merupakan bagian penting untuk setiap orang. Sehingga bagaimanapun, mengupayakan hal terbaik untuk keluarga juga harus diperhatikan. Dalam kondisi wabah corona yang mengharuskan kita untuk melakukan social distancing. Sudah pasti juga menghalangi interaksi langsung dengan keluarga. Apalagi bagi anda yang merantau, kegiatan mudik adalah momen yang paling ditunggu-tunggu. Namun bagaimana jika hal tersebut bisa menjadi ancaman bagi keluarga tercinta anda?
فَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang beruntung. (1)
Dalam ayat ini disebutkan mengenai anjuran untuk memberikan hak kepada kerabat atau keluarga. Hak yang dimaksud disini tidak lain adalah kebaikan dan juga silaturahmi. Namun dengan adanya wabah saat ini, silaturahmi langsung tidak memungkinkan untuk dilakukan. Terlebih untuk anda yang harus melakukan perjalanan mudik untuk menemui keluarga. Larangan mudik sudah disampaikan demi untuk menjaga keluarga tercinta anda. Hal ini dikarenakan khawatir jika anda mungkin saja akan membawa paparan virus tersebut ke daerah lingkungan kerabat.
Silaturahmi merupakan salah satu yang dalam islam dianjurkan dan harus dijaga. Itu sebabnya, kaitan dengan larangan mudik ini tentu membuat kita memiliki batasan untuk menyambung silaturahmi tersebut. Hanya saja, tujuannya tentu bukan untuk memutus tali silaturahmi melainkan untuk menjaga keluarga agar tetap aman.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.(2)
Hukum islam terkait dengan larangan mudik saat ini, ini erat hubungannya dengan hukum silaturahmi. Namun dikarenakan kondisi tidak memungkinkan, anda bisa saja tetap menjaga dan memelihara silturahmi dengan fasilitas komunikasi yang ada. Mari kita tetap menjaga silaturahmi dengan keluarga tanpa mengancam keselamatan dan kesehatan keluarga.
Catatan Kaki:
(1) – Surat Ar- Rum Ayat 38
(2) – Surat An-Nisa Ayat 1