Umumnya, orang imam shalat adalah orang yang lebih tua di antara para jamaah. Atau, orang yang paling ‘alim yang mengimami shalat jamaah. Namun, bagaimana jika seorang akan kecil yang menjadi imam dalam shalat berjamaah? Apalagi anak kecil tersebut belum baligh. Lalu, apakah sah shalatnya? Tentu saja, ini menjadi pertanyaan penting sehingga sobat Cahaya Islam wajib tahu hukumnya.
Bolehkah Anak Kecil Mengimami Shalat?


Sebenarnya, ada beberapa kriteria dalam menentukan imam. Misalnya, orang yang lebih banyak hafalan Al-Qur’an-nya lebih utama menjadi imam. Namun, jika dalam ada sekelompok orang yang hendak menunaikan shalat jamaah dan tidak ada orang dewasa yang fasih membaca Al-Qur’an, maka anak kecil boleh menjadi imam. Dalam hal ini, kita merujuk pada hadits Nabi dari ‘Amr bin Salimah
فَإِذَا حَضَرَتْ اَلصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ, وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا”, قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي, فَقَدَّمُونِي, وَأَنَا اِبْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ
“Bila waktu shalat tiba, hendaklah salah satu dari kalian mengumandangkan adzan dan yang paling banyak menghafal Al-Qur’an menjadi imam. (Amr) berkata: Lalu, mereka memeriksa dan tak ada seorang pun yang lebih banyak menghafal Al-Qur’an melebihi diriku. Kemudian mereka menyuruhku menjadi imam, padahal usiaku masih 6 atau 7 tahun.” (1)
Hadits di atas menjadi dasar bahwa orang yang paling banyak menghafal Al-Qur’an hendaknya menjadi imam. Namun, Imam Syafi’i mengatakan bahwa maksud dari banyak hafalan Al-Qur’an yang paling faqih atau paling memahami ilmu fiqih.
Apa Syarat Anak Kecil Menjadi Imam?
Memang, hendaknya memilih imam adalah berdasarkan kriteria yang lebih utama berdasarkan petunjuk Rasulullah. Akan tetapi, jika terpaksa yang menjadi imam adalah anak kecil yang belum baligh, maka kita harus memastikan bahwa ia sudah tamyiz, yakni dapat membedakan mana yang baik dan buruk.
Selain itu, seorang anak kecil sah menjadi imam shalat jika ia pandai atau fasih dalam membaca ayat-ayat Al-Qur’an. Lebih bagus lagi jika ia hafal dan bahkan memahami Al-Qur’an. Bahkan, jika ada beberapa orang dewasa yang pantas menjadi imam sekalipun, tetap boleh menujuk anak kecil yang mengimami shalatnya.
Meski begitu, hal tersebut menyelisiha hal yang utama (khilaful awla). Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam jangan pernah berhenti untuk memperlancar bacaan Al-Qur’an, menghafalnya sebisa mungkin, dan belajar ilmu-ilmu agama seperti ilmu fiqih, akhlaq, dan lain sebagainya.
Kesimpulan
Kesimpulannya, jika ada orang dewasa yang fasih membaca Al-Qur’an, maka hendaknya orang dewasa yang menjadi imam. Sementara itu, anak kecil boleh menjadi imam jika tidak ada orang dewasa yang fasih membaca Al-Qur’an.
Beberapa kriteria orang yang lebih utama mengimami shalat adalah yang paling banyak hafalan, paling faqih, paling tua, baling bagus akhlaknya, dll. Kemudian, menjadi imam adalah perkara yang lebih mulia daripada menjadi seorang muadzin. Pasalnya, tidak ada syarat tertentu untuk menjadi muadzin sedangkan seorang imam shalat harus memenuhi syarat tertentu, khususnya bagus bacaan Al-Qur’an-nya. Wallahu a’lam.
Referensi:
(1) Bulugh al Maram Hadits 411