Menarik Kembali Mahar – Mahar atau maskawin adalah sesuatu yang wajib suami berikan kepada istrinya karena akad nikah. Tujuannya ialah sebagai bentuk kesungguhan dalam pernikahan dan memenuhi hak istri. Tapi, pernikahan tidak selalu mulus. Kadang, ada yang kandas begitu saja di tengah jalan. Bahkan, ada juga yang bercerai sebelum suami istri sempat berhubungan badan. Jika demikian, apakah boleh suami menarik kembali mahar yang sudah ia berikan?
Wajibnya Pemberian Mahar Secara Penuh?
Pemberian mahar dalam pernikahan hukumnya wajib. Tapi, kondisi tertentu bisa membuat gugurnya mahar atau hanya membayar separuh saja. Perintah memberikan mahar dalam perkawainan atau pernikahan terdapat dalam Al-Qur’an:
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) dengan penuh kerelaan.” (1)
Suami harus membayar penuh mahar kepada istrinya dalam 2 keadaan. Pertama adalah jika akad nikah yang sah sudah berlangsung tapi belum memberikan maharnya sedangan suami sudah menggauli istrinya. Yang kedua adalah jika salah satu suami atau istri meninggal, baik itu suami sudah maupun belum menggauli istrinya.
Kapan Suami Boleh Tidak Membayar Mahar?
Sementara itu, seorang suami hanya wajib membayar separuh mahar jika akad nikah berlangsuh sah tapi belum membayar mahar dan kemudian bercerai sedangkan ia belum sempat menggauli isrinya. Padahal, dalam akad nikah menyebutkan maharnya. Bahkan, suami bisa tidak berkewajiban membayar maharnya jika wali atau mantan istrinya membebaskannya. Ayat Al-Quran ini menjadi dasar dalilnya:
وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ
“Jika kalian menceraikan istri-istrimu sebelum kalian mencampurinya, padahal kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah 1/2 dari mahar itu, kecuali jika mereka memaafkan atau dimaafkan oleh wali nikah.”
Kapan Suami Boleh Menarik Kembali Mahar?
Lain halnya jika mahar sudah tersebut dalam akad nikah dan suami telah menyerahkannya, tapi lalu bercerai dan belum berhubungan badan. Apakah dalam kasus ini suami boleh menarik kembali maharnya?
Imam As-Syafi’i dalam kitab Al-Umm jilid IV hal 216 menjelaskan bahwa hal tersebut sama kasusnya dengan mahar yang belum diserahkan sehingga istri berhak menerima 1/2 dari maharnya. Jadi, jika suami ingin menarik kembali maskawinnya, ia hanya bisa menarik separuhnya saja. Wallahu a’lam.
Referensi:
(1) Q.S. An-Nisa Ayat 4
(2) Q.S. Al-Baqarah Ayat 237



































