Bella Thorne Jual Foto Vulgar Dirinya, Ini Hukumnya Dalam Islam

0
936

Bella Thorne – Bernama lengkap Annabella Avery Thorne merupakan seorang aktris dan penyanyi yang berkebangsaan Amerika Serikat. Dia memulai karirnya dari menjadi model anak-anak. Beberapa waktu yang lalu, Bella sempat membuat geger banyak orang. Hal itu disebabkan Bella bergabung dengan onlyFans sebagai creator konten. Konten yang dibagikan dalam platform ini lebih sering memuat konten yang khusus orang dewasa. Selain itu, Bella Thorne juga menjual foto vulgarnya. Bagaimana pendapat islam mengenai hal ini?

Sobat cahaya islam, islam mengajarkan kita untuk menghargai diri kita sendiri dan memerintakan kita yang perempuan untuk menutup aurat kita. Jangan memperlihatkannya kepada yang bukan mahram kita. Hal itu dikarenakan dapat memicu nafsu syahwat sehingga menjadi zina mata dan zina hati. Padahal, Allah sudah melarang kita untuk melakukan segala sesuatu yang mendekati zina.

Bella Thorne menjual foto vulgar dirinya, bagaimana hukumnya dalam islam?

Foto vulgar mirip seperti gambar pornografi dikarenakan memperlihatkan bentuk atau lekuk tubuh yang seharusnya tidak boleh dilihat. Dalam hukum islam, hal yang demikian termasuk dalam mendekati zina. Sedangkan segala sesuatu yang mendekati zina itu dilarang oleh Allah SWT. Hal tersebut senada dengan ayat yang berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk” (Al-Isra’:32).

Ada dua syarat yang ditentukan ulama hingga melihat bayangan (gambar) wanita dikatakan boleh. Pertama, tidak ada kekhawatiran timbulnya fitnah yang dapat menimpa orang yang melihat tersebut. Kedua, orang itu tidak melihatnya dengan syahwat. Sedangkan berdasarkan kaidah dalam tuhfat al-muhtaj, jika ditakutkan terjadi fitnah atau jika dilihat dengan syahwat maka bayangan (gambar) wanita hukumnya adalah haram.

Sedangkan menurut keputusan Munas Tarjih ke-26 tahun 2003, hukum pornografi dan pornoaksi adalah haram, sesuai dengan al-Qur’an, as-Sunnah al-Maqbullah, dan beberapa kaidah fiqhiyyah. Sedangkan untuk kepentingan pendidikan, medis, penelitian, dan kegiatan ilmiah lainnya adalah bukan pornografi dan pornoaksi, hukumnya adalah mubah sesuai dengan kaidah fiqhiyyah: “al-Hajatu qad tanzilu manzilat al-dharurat”.

Menurut fatwa MUI, menggambarkan secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, tulisan, suara maupun ucapan yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram. Selain itu, memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar, baik cetak atau visual, orang yang terbuka auratnya, perempuan berpakaian ketat dengan maksud yang demikian, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.

Mengapa pornografi tumbuh dengan subur di Indonesia?. Hal itu dikarenakan tidak adanya ketegasan hukum yang berupa tindakan langsung seperti membubarkan pemilik konten creator yang menjual konten pornografi. Selain itu, pemerintah seharusnya memberikan pendidikan terkait pornografi, alasan mengapa anak-anak tidak boleh melihat hal yang seperti itu. Sehingga nantinya anak-anak tersebut sudah paham dan mampu menolak jika ada creator nakal yang mencoba menjual konten pornografi.

Itulah hukum menjual foto vulgar yang termasuk dalam pornografi. Semoga Bella Thorne benar-benar kembali ke jalan yang lurus dan tidak lagi menjadi creator konten nakal tersebut. Semoga dia mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. amiinn..

 

 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY