Apakah Menyimpan Emas Haram? Ini Cara Menabung yang Tepat

0
169
Apakah menyimpan emas haram

Apakah menyimpan emas haram – Emas memiliki daya tarik yang sejak zaman dulu hingga era modern secara simbolis merupakan simbol kekayaan. Apakah menyimpan emas haram? Hal ini menjadi pertanyaan paling banyak terlontar sebab erat kaitannya dengan keberkahan harta.

Apakah Menyimpan Emas Haram dalam Islam?

Majelis Ulama Indonesia memutuskan hukum menyimpan emas termasuk mubah atau boleh dan lebih condong sebagai anjuran. Dari keputusan MUI tersebut sekaligus menjelaskan bahwa Islam tidak melarang menabung emas. Sebab, emas termasuk barang berharga yang memiliki nilai nyata dan sebagai alat tukar.

Tidak ada larangan mutlak dalam Al Qur’an maupun hadits yang mengharamkan kegiatan menyimpan emas. Apakah menyimpan emas haram bisa saja terjadi jika cara dan niat dalam menyimpannya berubah. Larangan yang berkaitan dengan tata cara menyimpan emas berkaitan dengan ayat berikut ini:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” (At Taubah ayat 34)

Namun, ada syarat yang harus Sobat penuhi bahwa akad transaksi tidak menjadikan emas tersebut haram. Menabung emas harus memenuhi prinsip syariah agar terhindar dari riba. Sebab, riba termasuk dosa besar dalam Islam dan akan mendapatkan laknat dari Allah.

Menimbun emas harus Sobat hindari lantaran tidak menunaikan kewajiban mengeluarkan zakat. Selain itu, perhatikan pihak penyelenggara menggunakan prinsip kesepakatan, seperti bank syariah yang menggunakan sistem murabahah atau jual beli.

Transaksi harus Sobat lakukan secara kontan tanpa kredit. Sebab, metode pembayaran melalui cicilan kemungkinan melibatkan riba.

Kewajiban Zakat Emas

Berkaitan dengan apakah menyimpan emas haram, para ulama sepakat bahwa proses penyimpanan bisa menjadi haram jika tak mengeluarkan zakatnya. Perlu Sobat pahami bahwa yang menjadi haram bukan pada emasnya melainkan sikap kikir dan lalai terhadap kewajiban syariah.

Jika emas sudah mencapai berat 85 gram, maka wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen sebagaimana dengan hadits:

“Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR Ad Daruquthni 2)

Aspek niat dan tujuan akan menjadi pertimbangan penting untuk menabung emas. Menyimpan uang Sobat bisa memenuhi kebutuhan masa depan, perlindungan nilai harta hingga biaya pendidikan.

Sebaliknya, menyimpan emas untuk pamer atau sombong tanpa kemanfaatan sosial bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Sebab, Islam mendorong terjadinya perputaran ekonomi agar membawa maslahat dan hanya terhenti pada segelintir orang. Selain itu, menyimpan emas juga tidak boleh mengandung unsur riba dan kezaliman.

Apakah menyimpan emas haram

Para ulama juga menekankan bahwa menyimpan emas tidak boleh mengandung unsur riba, gharar, dan kezaliman. Misalnya, menyimpan emas hasil dari transaksi haram atau praktik riba tentu hukumnya menjadi haram. Demikian pula jika penyimpanan emas dilakukan melalui skema investasi yang tidak jelas akad dan kepemilikannya.

Oleh karena itu, hukum menabung emas tetap halal jika menggunakan prinsip jika hanya berperan sebagai alat tukar. Emas bukan menjadi objek perjudian atau transaksi yang sifatnya spekulatif.

Menyimpan emas tidak haram menurut hukum Islam, selama dilakukan dengan cara yang benar. Kuncinya terletak pada menunaikan zakat, meluruskan niat, dan memastikan harta tersebut diperoleh serta dikelola secara halal. Melalui penjelasan tersebut, pertanyaan apakah menyimpan emas haram sudah terjawab. Emas bukan hanya menjadi alat menjaga kekayaan dunia, tetapi juga sarana meraih keberkahan dan pahala di akhirat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY