Apakah menangis membatalkan wudhu dan solat – Wudhu merupakan bersuci dari kotoran atau najis dan perlu umat islam lakukan sebelum menjalankan ibadah salat. Tetapi masih banyak orang belum tahu tentang apa yang membatalkan wudhu dan salatnya. Tidak sedikit orang juga bertanya apakah menangis membatalkan wudhu dan solat?
Mengingat menangis umum dilakukan manusia saat merasa sedih akan berbagai hal. Karena itu, mereka kerap mencurahkan kesedihannya dalam salat. Hal itulah yang biasanya menjadi penyebab menangis ketika salat dan sudah dalam keadaan berwudhu.
Jawaban Apakah Menangis Membatalkan Wudhu dan Solat?
Dalam keadaan tertentu, Sobat Cahaya Islam pasti pernah mengeluarkan air matanya atau menangis. Saat Sobat menangis dalam keadaan sudah berwudhu dan tengah salat, apakah menangis membatalkan wudhu dan solat?
Jawabannya, menangis bisa saja membatalkan salat yang tengah Sobat lakukan. Pasalnya beberapa ulama menganggap menangis bisa membatalkan salat. Ulama Hanafiyah misalnya berpendapat bahwa kalau menangis dalam salat karena tertimpa musibah, maka itu bisa membatalkan salat.
Karena hal seperti itu termasuk kalam manusia atau perkara di luar salat. Tetapi, apabila menangis saat salat lantaran mengingat surga dan takut neraka, maka salatnya tidak batal. Hal seperti itu justru menunjukan bertambahnya khusyu dalam salat.
Namun lain halnya dengan menangis dalam kondisi sudah berwudhu dan suci dari najis. Sebab menangis tidak membatalkan wudhu yang sudah Sobat lakukan.
Ini karena, menangis bukan termasuk bagian dari hal yang membatalkan wudhu. Oleh sebab itu, kalau menangis dalam kondisi mempunyai wudhu, maka Sobat tak harus melakukan wudhu kembali.
Hal yang Membatalkan Wudhu
Sobat Cahaya Islam, kini Sobat sudah tahu jawaban apakah menangis membatalkan wudhu dan solat. Karena menangis bukan termasuk hal yang membatalkan wudhu, lantas apa saja yang bisa membatalkan wudhu tersebut? Berikut ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu sesuai Al Quran dan As Sunnah:
1. Kentut, Kencing, dan Buang Air Besar
Hal pertama yang bisa membatalkan wudhu antara lain kentut, kencing, serta buang air besar. Ini tercantum dalam firman Allah SWT:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al Maidah: 6)
Maksud al ghoith dalam ayat di atas secara bahasa bisa berupa kiasan untuk tempat buang air. Ulama pun sepakat bahwa wudhu batal kalau keluar kencing serta buang air besar dari jalan depan atau belakang. Sementara itu, hadits yang menunjukkan kentut bisa membatalkan wudhu adalah sabda Nabi Muhammad SAW,
سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
“Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab,
فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
“Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.” (HR. Bukhari no. 135)
2. Keluar Wadi, Mani, dan Madzi
Apabila Sobat keluar wadi, mani, dan madzi, maka wudhunya batal. Wadi merupakan sesuatu yang keluar dari kemaluan setelah buang air. Pada umumnya warnanya putih tebal mirip seperti mani, tetapi kekeruhannya berbeda dengan madi.
Sedangkan madzi merupakan cairan berwarna putih, lengket, dan tipis, serta keluar saat bercumbu atau membayangkan jima. Dalil cairan tersebut bisa membatalkan wudhu tercantum dalam:
الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.
“Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.” (HR. Al Baihaqi no. 771)
3. Tidur Terlelap Hingga Tidak Sadar
Tidur bisa membatalkan wudhu apabila ia sampai terlelap dan tak lagi sadar. Maksudnya, ia tak mendengar suara atau merasakan sesuatu terjatuh dari tangannya. Sedangkan kalau Sobat tidur sesaat namun masih sadar, maka tidak membatalkan wudhu.
Ini sebagaimana hadits:
أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُنَاجِى رَجُلاً فَلَمْ يَزَلْ يُنَاجِيهِ حَتَّى نَامَ أَصْحَابُهُ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى بِهِمْ.
“Ketika shalat hendak ditegakkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbisik-bisik dengan seseorang. Beliau terus berbisik-bisik dengannya hingga para sahabat tertidur. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang dan shalat bersama mereka.” (HR. Muslim no. 376)
Sobat Cahaya Islam, dengan penjelasan di atas Sobat tak perlu lagi merasa bingung apakah menangis membatalkan wudhu dan solat? Sobat perlu menghindari penyebab batalnya wudhu dan salat agar ibadahnya sah di mata Allah SWT.