Peristiwa penjarahan Minimarket di Sibolga menyedot perhatian banyak pihak di antara bencana yang tengah melanda kawasan Sumatera. Para penjarah beralasan tidak ada lagi makanan yang bisa dikonsumsi, sedangkan bantuan dari pemerintah belum sampai. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap penjarahan?
Kasus Penjarahan Minimarket di Sibolga
DPW NasDem Sumut mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Sibolga agar menerapkan restorative justice terhadap pelaku penjarahan minimarket di Sibolga. Dorongan itu muncul karena situasi sosial di daerah tersebut dinilai membutuhkan pendekatan yang lebih menekankan pemulihan.
Iskandar ST memberikan alasan mengapa ia mendorong penggunaan restorative justice dalam kasus tersebut. DPW NasDem Sumut menilai bahwa kondisi Kota Sibolga sedang tidak stabil akibat bencana yang menimbulkan kesulitan pangan bagi masyarakat.
Situasi itu dianggap mempengaruhi tindakan sebagian warga sehingga perlu dipahami secara bijak. Ia juga menekankan bahwa pendekatan pemulihan dapat membantu masyarakat kembali stabil tanpa menambah ketegangan.
Pendekatan tersebut mampu menciptakan penyelesaian lebih adil bagi para pihak yang terlibat dan mendukung pemulihan sosial setelah bencana melanda wilayah tersebut.
Penjarahan dalam Kacamata Islam
Dalam pandangan Islam, penjarahan merupakan tindakan yang berbeda dari konsep ghanimah. Ghanimah merupakan sebagai harta rampasan perang yang diperoleh melalui peperangan atau tindakan kemiliteran. Kitab al-Kharaj menerangkan bahwa harta ini muncul dari proses penyerangan, pengepungan, atau tindakan militer lain.
Larangan mengambil harta orang lain sebagaimana kasus penjarahan Minimarket di Sibolga terdapat dalam ayat berikut ini:
“Orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa’ [4]: 29).
1. Perbedaan Ghanimah dan Penjarahan
Bentuk ghanimah dapat berupa uang, senjata, bahan pangan, dan berbagai barang lain. Ghanimah juga berbeda dari sedekah karena sedekah merupakan pemberian ikhlas dari harta yang halal. Penjarahan sebagai perbuatan zalim karena merampas hak orang lain tanpa izin.
Perbuatan merampas atau menjarah termasuk dalam kategori ghasab, yaitu tindakan mengambil milik orang lain dengan paksa. Ajaran Islam dengan tegas melarang perbuatan tersebut. Islam dikenal sebagai agama yang mengedepankan kasih sayang dan melarang tindakan tidak bermoral, termasuk merampas harta korban bencana.


2. Larangan Mengambil Harta Orang Lain
Mengambil atau menguasai harta seseorang tanpa izin dianggap sebagai tindakan haram. Tidak halal mengambil harta seorang Muslim tanpa kerelaan pemiliknya sebagaimana hadits:
Dari Abu Hurairah, lalu ia berkata: “Abu Bakar menambahkan dalam hadits tersebut dengan redaksi: ‘Tidaklah seseorang merampas harta orang lain yang karenanya orang-orang memandangnya sebagai orang yang terpandang, ketika dia merampas harta tersebut dalam keadaan mukmin.’” (H.R. al-Bukhari, No. 5150).
Hadits tersebut menjelaskan bahwa hak kepemilikan harus Sobat hormati dan pelanggarannya dianggap sebagai bentuk kezaliman.Penjarahan Minimarket di Sibolga tergolong sebagai tindakan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah. Para ulama memberikan penjelasan luas mengenai makna tindakan batil tersebut.
Sebagian ulama memasukkan riba, perjudian, perampasan, pencurian, pengkhianatan, kesaksian palsu, dan sumpah dusta dalam kategori tersebut. Sebagian lain memasukkan transaksi rusak atau akad fasid sebagai bagian dari tindakan batil.
Pendapat yang dianggap kuat adalah pernyataan Ibnu Mas’ud yang menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku hingga Hari Kiamat. Larangan itu mencakup semua bentuk perolehan harta yang tidak sah, baik melalui kezaliman, permainan terlarang, maupun tipu daya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan kejujuran, keadilan, dan penghormatan terhadap hak orang lain. Tindakan menjarah harta orang yang sedang ditimpa bencana merupakan perbuatan haram dan tidak bermoral.
Penjarahan termasuk tindakan memakan harta dengan cara batil dan termasuk sebagai dosa besar. Selain melanggar hukum agama, tindakan itu juga merusak nilai kemanusiaan dan empati sosial sebagaimana peristiwa penjarahan minimarket di Sibolga. Islam menegaskan pentingnya menjaga hak orang lain, terutama saat berada dalam situasi sulit.
































