Kenapa hewan bertaring haram – Dalam Islam, makanan yang Sobat konsumsi mencerminkan nilai spiritual, kebersihan hingga ketaatan kepada Allah. Pertanyaan kenapa hewan bertaring haram sering muncul di kalangan umat Islam karena memandang hukum asal adalah halal. Adanya halal dan haram harus dimaknai agar Sobat lebih selektif dalam memilih makanan.
Kenapa Hewan Bertaring Haram?
Ada jenis hewan yang halal untuk Sobat konsumsi, namun ada juga yang haram. Deretan hewan ayam, domba, sapi, dan ikan termasuk halal. Namun, ada juga hewan yang haram untuk Sobat konsumsi, seperti hewan buas, hewan yang hidup di dua alam, dan binatang bertaring.
Islam memandang bahwa setiap makanan memiliki hukum asal halal. Namun, dalam kehidupan sehari-hari Sobat sering berhadapan dengan masalah yang menimbulkan selisih paham terhadap halal dan haramnya makanan. Pada dasarnya selama tidak ada hadits yang melarangnya.
Sebab, segala sesuatu yang telah tercantum dalam hadits dan Al Qur’an dan diharamkan, maka sudah pasti haram untuk Soba konsumsi. Ayat Al Qur’an tentang binatang bertaring yang haram untuk dikonsumsi secara implisit berbunyi:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” 1
Dari ayat tersebut, binatang bertaring termasuk kategori binatang buas. Keharaman binatang bertaring juga terdapat pada penjelasan ayat Al Qur’an lainnya tentang haramnya binatang yang mati karena diterkam binatang buas. Walaupun sebenarnya hewan tersebut termasuk halal, seperti kambing atau sapi.
Tiga Macam Nash dan Pandangan Para Ulama tentang Binatang Buas Bertaring
Menghadapi pertanyaan kenapa hewan bertaring haram, maka harus kembali ke hukum asal dan pendapat para ulama. Jika para ulama berselisih pendapat tentang makanan yang boleh atau tidak Sobat konsumsi, maka kembali pada hukum asal tersebut. Perlunya menelaah makanan terdiri dari tiga macam nash, yaitu:
- Dalil yang menunjukkan kehalalannya.
- Dalil yang menunjukkan keharamannya.
- Syariat mendiamkannya.
Syariat mendiamkan sebuah makanan termasuk halal atau haram artinya tidak ada pernyataan yang memiliki hukum asal halal. Untuk menjawab kenapa binatang bertaring haram, Sobat bisa memperhatikan salah satu hadis berikut ini:
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka miringnya adalah haram. ” 2
1.Pendapat Ulama Kalangan Malikiyah
Dalil binatang bertaring haram memiliki pendapat bertolak belakang dengan pendapat ulama kalangan Malikiyah yang berpendapat memakan binatang buas adalah makruh. Baik itu hewan peliharaan, seperti kucing atau anjing bahkan serigala atau singa. Sedangkan monyet dan kera ulama Malikiyah berpendapat hukumnya haram untuk mengkonsumsinya.
2. Pendapat Ulama Syafi’iyah
Kenapa hewan bertaring haram? Ulama Syafi’iah memiliki pendapat yang tak jauh berbeda. Mereka berpendapat boleh memakan sebagian binatang buas, seperti anjing hutan atau rubah, sebab binatang-binatang tersebut tidaklah terlalu kuat.


Ulama Syafi’iyah justru mengharamkan memakan hewan-hewan seperti kucing rumah, atau kucing pembohong dalam hal ini luwak dan serigala.
3. Pendapat Imam Syafi’i
Imam Syafi’i memaknai hewan buas yang memiliki taring haram hukumnya. Taring yang menjadikan hewan tersebut haram untuk Sobat konsumsi yakni taring digunakan untuk menyerang manusia dan harta mereka. Binatang bertaring dalam pendapat Imam Syafi’i yang haram yaitu singa, macan, macan tutul, dan serigala.
Kenapa hewan bertaring haram menurut pandangan para ulama yaitu berdasarkan dalil HR Muslim, kecuali hyena. Sebab, ada dalil khusus yang memperbolehkan Hyena untuk Sobat konsumsi. Hewan bertaring haram untuk Sobat konsumsi karena menggunakan taring untuk menerkam musuhnya.






























