Ucapan Selamat Natal Jelang Perayaan, Bagaimana Hukumnya?

0
874
ucapan selamat natal

Ucapan Selamat Natal – Mendekati perayaan hari natal yang jatuh pada 25 Desember, banyak sekali orang mengucapkan ucapan selamat natal. Di mana ada banyak orang yang turut mengucapkan termasuk umat islam sekalipun.

Pasalnya, ada orang yang menganggap ucapan tersebut sebagai bentuk toleransi dan memberikan selamat atas hari raya umat Nasrani. Namun, Sebagian orang lain menyebut bahwa umat islam tak boleh mengucapkan kalimat tersebut sekalipun hanya untuk toleransi terhadap teman atau kerabat yang beragama non islam.

Hukum Memberikan Ucapan Selamat Natal Menurut Al Quran dan MUI

Melansir dari NU Online, pada dasarnya tak ada hadits atau ayat Al Quran yang menjelaskan tentang kebolehan atau justru keharaman mengucapkan ucapan selamat natal. Hal inilah yang membuat banyak orang terutama umat islam merasa bingung.

ucapan selamat natal

Lalu bagaimana hukum bagi orang islam yang mengucapkan selamat natal jika menurut Al Quran yang sebenarnya? Bagi Sobat Cahaya Islam yang masih bingung bisa simak informasinya di bawah ini.

1.       Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Al Quran

Seperti yang sudah Sobat Cahaya Islam ketahui, tak ada ayat Al Quran ataupun hadits Nabi Muhammad yang menjelaskan terkait larangan maupun keharaman orang islam mengucapkan hari raya untuk agama lain.

Tetapi, masalah mengucapkan selamat hari raya  bagi agama lain ini termasuk ke dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah agama. Hal tersebut tertuang dalam:

 لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ  

Artinya: Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari.

Jadi, tak ada hukum tentang mengucapkan ucapan selamat natal menurut Al Quran lantaran masuk ke dalam kategori kesepakatan bersama. Namun hal ini masih bisa diingkari.

Penetapan larangan untuk mengucapkan selamat natal biasanya dilakukan oleh para pemuka agama islam atau ulama. Umumnya, ulama yang mengeluarkan fatwa tersebut terinspirasi atau berpegang pada ayat yang mempunyai korelasi dengan permasalahan satu ini.

Dengan begitu, tidak sedikit orang yang berbeda pendapat tentang hukum untuk mengucapkan selamat natal. Sejumlah ulama seperti Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh bin Baz, Syekh Ja’far at Thalhawai dan Syekh Ibnu Utsaimin melarang para umat muslim mengucapkan selamat natal untuk umat kristiani.

Mereka mengeluarkan larangan tersebut karena berpegang dengan firman dari Allah SWT di dalam QS Al Furqan ayat 72 yang berbunyi:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا  

Wallażīna lā yasy-hadụnaz-zụra wa iżā marrụ bil-lagwi marrụ kirāmā

Tak hanya dari QS Al Furqan ayat 72, para ulama itu juga mengacu pada hadits Riwayat Ibnu Umar yaitu:

 “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.”(HR. Abu Daud, nomor 4031).

2.       Hukum Mengucapkan Selamat Dalam Perayaan Natal Menurut MUI

Sementara itu, menurut MUI atau Majelis Ulama Indonesia, pihaknya memperbolehkan mengucapkan selamat saat hari raya bagi penganut agama lain. MUI Jawa Timur-lah yang mengeluarkan fatwa tersebut dalam acara ijtima ulama beberapa bulan lalu.

Menurut KH Ma’ruf Khozin selaku Ketua Fatwa MUI Jatim, mengucapkan selamat saat hari raya bagi penganut agama lain seperti ini merupakan bagian dalam kehidupan sosial. Hal ini karena di Indonesia terdapat 5 agama yang berbeda, sehingga ucapan hari raya termasuk ke dalam ranah kehidupan sosial di tanah air.

Demikian informasi lengkap tentang hukum islam dalam mengucapkan ucapan selamat natal bagi umat Nasrani. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY