Mahar Dibayar dengan Dicicil, Apakah Nikahnya Tetap Sah?

0
542
Mahar-Dibayar-dengan-Dicicil-Apakah-Nikahnya-Tetap-Sah

Mahar Dibayar dengan Dicicil – Dalam sebuah pernikhan, seorang mempelai pria wajib memberikan mahar atau maskawin kepada mempelai Perempuan. Maskawin bisa berupa apa saja seperti emas, uang, bahkan jasa. Umumnya, suami memberikan atau membayar maskawin secara tunai. Lalu, bolehkan suami membayar maskawin untuk istrinya dengan cara hutang atau dicicil?

Hukum Memberi Mahar dalam Pernikahan

Maskawin termasuk salah satu dari rukun pernikahan. Oleh karena itu, hukumnya wajib bagi mempelai pria untuk memberikan maskawin kepada mempelai Perempuan. Dalam hal ini, Allah berfirman:

وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (1)

Berdasarkan ayat Al-Quran di atas, semua ulama sepakat bahwa memberi maskawin hukumnya wajib. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Di Indonesia, beberapa maskawin yang paling umum antara lain seperti seperangkat alat shalat, emas, dan uang tunai. Namun, ada juga maskawin yang berupa kendaraan, rumah, hingga hafalan Al-Qur’an.

Bolehkah Mahar Dibayar dengan Dicicil?

Bagi orang yang mampu, memberikan mahar dalam jumlah yang besar dan secara tunai bukanlah masalah. Namun, tak semua orang punya kemampuan finansial yang sama. Itulah kenapa muncul praktik mencicil maskawin. Apakah hal ini boleh dan mempengaruhi status pernikahan? Marik kita perhatikan ayat Al-Quran di bawah ini:

فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

“Maka istri-istri yang telah kamu campuri di antara mereka, maka berikanlah mereka maskawin (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban.” (2)

Jadi, membayar maskawin merupakan kewajiban suami. Masalah membayarnya dengan cara berhutang atau dicicil, tidak apa-apa secara fiqih. Asalkan sesuai dengan kesepakatan antara suami dan istri. Intinya adalah pada keridhaan istri. Pasalnya, maskawin adalah hak istri sehingga suami wajib memenuhinya.

Misalnya, seorang mempelai pria berjanji akan memberi maskawin sebesar 10 juta rupiah. Tapi, ia baru punya 5 juta rupiah sehingga hanya membayar separuhnya dulu saat akad nikah. Lalu, sisanya ia cicil dengan tenggat waktu yang disepakati. Maka, hal ini boleh dan pernikahannya tetap sah.

3 Cara Membayar Mahar Pernikahan

Dalam fiqih, pemberian maskawin pada istri ada 3 cara. Ketiganya adalah boleh dan sah, asal dengan kesepakatan kedua mempelai atau antara mempelai pria dengan wali mempelai Wanita.

1. Pembayaran Mahar Tunai di Awal

Pada cara pertama ini, suami memberikan maskawinnya kepada istri secara penuh dengan pembayaran tunai pada saat akad nikah atau sebelum pasangan suami-istri berhubungan badan. Dengan kesepakatan ini, istri boleh menolak melayani suami sebelum suami membayarkan maharnya secara penuh.

2. Pembayaran Mahar Penuh dengan Tempo

Cara kedua adalah kebalikan dari yang pertama. Jadi, suami menunda pembayaran seluruh maskawin hingga batas waktu yang telah kedua mempelai tentukan.

3. Pembayaran Mahar Dicicil

Terakhir, pembayaran mahar dengan cara dicicil Maksudnya suami membayar Sebagian maskawin di awal sedangkan sisanya ditunda atau dicicil hingga batas waktu yang telah menjadi kesepakatan kedua mempelai.


Referensi:

(1) Q.S. An-Nisa Ayat 4

(2) Q.S. An-Nisa Ayat 24

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY