Wanita Hamil Dibunuh Karena Tak Mau Gugurkan Kandungan, Ini Hukum Menggugurkan Kandungan Dalam Islam

0
528
Wanita Hamil Dibunuh 3

Wanita hamil dibunuh Seorang wanita diketahui tewas dalam kondisi hamil di Gunung Kidul. Sebelumnya, mayatnya ditemukan mengambang di Pantai Ngrawe. Konon katanya, ia menolak untuk menggugurkan kandungan sesuai dengan permintaan pelaku dan kemudian dibunuh dengan melemparnya dari tebing Pantai Kukup, Gunung Kidul. Tentu saja ini adalah perbuatan yang keji.

Wanita Hamil Dibunuh 1

Wanita yang diketahui adalah warga Purworejo, Jawa Tengah yang sedang hamil dengan usia 28 minggu ini begitu mencintai kandungannya. Ini dapat dilihat dari catatan harian sang korban. Sayangnya, ia justru dibunuh dengan sadis hanya karena tidak ingin menggugurkan kandungannya. Lalu bagaimana pandangan islam mengenai hal ini?

Wanita Hamil Dibunuh Karena Tak Mau Gugurkan Kandungan, Ini Hukum Menggugurkan Kandungan

Wanita Hamil Dibunuh 2

Wanita hamil dibunuh karena menolak untuk menggugurkan kandungannya. Tentu saja dalam islam pun menggugurkan kandungan bukanlah tindakan yang dibenarkan. Apalagi bayi yang dikandung jelas merupakan titipan atau amanah dari Allah SWT. Sementara membunuh dengan berbagai alasan juga diharamkan, seperti yang tercermin dalam ayat Al Quran.

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.

Ayat ini menegaskan tentang bagaimana hukum membunuh dalam agama islam. Ini jelas tertulis bahwasanya manusia dilarang membunuh manusia lainnya jika bukan karena ia berbuat kerusakan, atau membunuh orang lain. Apalagi dengan alasan bahwa seseorang tidak mau menggugurkan kandungannya. Tahukah sobat CahayaIslam, begini hukum menggugurkan kandungan dalam pandangan islam

Hukum Menggugurkan Kandungan Adalah Haram

Wanita Hamil Dibunuh 3

Hukum menggugurkan kandung ini adalah dilarang atau diharamkan dalam islam. Kecuali dengan alasan yang jelas seperti demi kesehatan atau keselamatan sang Ibu misalnya. Jika menggugurkan dikarenakan alasan yang tidak sangat mendesak dan bahkan berkaitan dengan penyakit misalnya, maka jelas ini tidak dibenarkan.

Perbuatan Dosa Besar

Membunuh adalah perbuatan dosa besar yang dilarang dalam islam. Tentu saja itu artinya menggugurkan kandungan juga sama halnya membunuh nyawa yang telah Allah hidupkan. Apalagi kehamilan adalah suatu amanah yang Allah percayakan kepada perempuan, sehingga seharusnya dijaga dengan sebaik mungkin seperti menjaga kepercayaan yang telah Allah berikan.

Wanita hamil dibunuh – lantaran menolak untuk menggugurkan kandungannya. Ini adalah perbuatan dosa besar, dan lagi sang wanita dalam keadaan sedang mengandung. Semoga kita dijauhkan dari segala perbuatan maksiat dan keji ya sobat CahayaIslam.


Catatan Kaki:

(1) – Surat Al-Ma’idah Ayat 32

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY