Video Wanita Bercadar – Belakangan ini banyak beredar video yang menampilkan aksi tidak senonoh atau pornografi. Terbaru, ada video yang tersebar dengan judul video wanita bercadar.
Video tersebut sontak menjadi perbincangan hangat banyak orang. Bahkan tak sedikit pengguna internet yang mengunduhnya lalu menyimpan di ponsel pribadi masing-masing.
Viral Video Wanita Bercadar
Sosial media tengah heboh dengan video wanita bercadar yang memperlihatkan area tubuh sensitifnya. Berdasarkan informasi yang tersebar, video itu direkam di kawasan Kebun Teh Ciwidey, Bandung, Jawa Barat.
Banyak orang yang menduga, aksi tidak senonoh dalam video tampaknya dilakukan oleh pelaku tepat siang hari. Lewat unggahan video di akun Facebook bernama @Shinta, video yang viral memperlihatkan seorang wanita bercadar tengah duduk di sebuah batu.
Wanita bercadar dalam video berada di sebuah batu yang berukuran besar tepat di area perkebunan. Di belakang wanita tersebut tampak hamparan teh yang luas dan kendaraan berlalu Lalang.
Dengan kondisi lalu lintas yang masih terlihat ramai, wanita bercadar dalam video nekat melakukan aksinya. Ia tampak jongkok tepat di atas batu dan melancarkan aksinya berupa memperlihatkan area vital.
Tak hanya itu, wanita tersebut juga melihat ke arah bawah, tepatnya ke smartphone yang dia gunakan sebagai alat untuk merekam video.
Video Tak Senonoh dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, video wanita bercadar merupakan salah satu di antara banyaknya unggahan pornografi yang tersebar di sosial media. Hal ini tentu sangat prihatin mengingat para pengguna internet di Indonesia jumlahnya sangat banyak.
Tak hanya orang dewasa, pengguna internet juga terdiri dari kaum pelajar dan anak-anak. Tersebarnya video seperti wanita bercadar yang viral tentu menuai keprihatinan sendiri dari masyarakat.
Bukan dari segi moral saja, dari sisi agama, tersebarnya video seperti wanita bercadar juga menimbulkan dosa tersendiri. Dosa tersebut berlaku bagi pembuat video, perekam, dan orang yang menontonnya.
Pandangan Islam Terhadap Video Porno
Sobat Cahaya Islam, di bawah ini ada beberapa pandangan agama islam terkait larangan menonton video porno atau tidak senonoh:
1. Allah Memperingati Kaum Muslim untuk Menjaga Pandangan
Dalam QS An Nur ayat 30, Allah SWT berfirman:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (Qs. An Nur: 30)
Dari ayat di atas, jelas peringatan dari Allah SWT agar para pria terutama kaum muslim untuk selalu menjaga pandangannya. Ayat tersebut juga mengisyaratkan larangan menonton video pornografi baik dalam durasi singkat apalagi jika waktunya panjang.


2. Haram Melihat Sesuatu yang Menimbulkan Syahwat
Selain itu, haram hukumnya bagi manusia melihat apapun yang sampai menimbulkan syahwat. Karena itulah, jelas terlarang hukumnya bagi siapa saja yang menyaksikan tayangan porno dengan alasan apapun.
Hal ini tertuang dalam:
أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرِ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ
Artinya: “Adapun melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Ramli). (Dalam hal ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat.”Bairut-Dar al-Fikr, 1419 H/1998 M, juz, 3, h. 2019
3. Termasuk Perbuatan Zina
Menonton tayangan pornografi juga termasuk kedalam perbuatan zina. Sebab tayangan tersebut menimbulkan bayangan syahwat yang jelas terlarang.


Hal itu ada dalam penjelasan:
إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه
“Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari 6243).
Oleh sebab itu, tayangan seperti video wanita bercadar jelas terlarang untuk ditonton. Sobat Cahaya Islam wajib menghindari postingan seperti itu.































