Sisa Kencing Keluar saat Shalat dan Penjelasannya

0
711
Sisa kencing keluar saat Shalat

Sisa kencing keluar saat shalat adalah najis yang membatalkan wudhu. Jadi, sebuah keharusan bagi seseorang untuk melakukan wudhu kembali sebelum menunaikan sholat.

Namun, terkadang urine tidak sengaja keluar karena memiliki penyakit tertentu. Lantas, bagaimanakah pendapat para ulama melihat situasi ini?

Sisa Kencing Keluar saat Shalat

Seorang ulama bernama Dr. Mahmoud Shalabi telah menyampaikan bahwa sisa kencing keluar saat Shalat karena penyakit, maka tetap boleh melanjutkan sholat.

Menurutnya air kencing yang keluar saat wudhu, antara wudhu maupun saat sholat, bisa tetap melanjutkan sholat tanpa harus wudhu kembali. Berikut ini penjelasan mengenai sisa kencing saat sholat, antara lain:

1. Pendapat Syekh Ali Jumah

Pendapat tersebut diperkuat oleh mantan Mufti Mesir, Syekh Ali Jumah yang membolehkan melanjutkan sholat jika keluar air urine.

Namun, beliau juga menganjurkan agar orang tersebut menggunakan tisu untuk menutupi atau melapisinya, atau semacam popok. Hal ini agar terjaga kebersihan pakaiannya.

Ali Jumah juga menyebut, urine yang keluar terus menerus merupakan kondisi seseorang memiliki hadas terus menerus.

Kondisi penyakit orang tersebut juga boleh untuk tetap melanjutkan ibadah haji, umroh, thawaf, sholat, dan ibadah yang lainnya.

Meskipun ada keringanan untuk orang sakit, namun Lembaga Fatwa Mesir menegaskan bahwa hal-hal yang keluar dari kemaluan atau dubur adalah membatalkan wudhu.

Allah Ta’ala telah berfirman dalam Al Quran:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرً

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.

Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43).

Sisa kencing keluar saat Shalat

2. Pendapat Al-Qur’an

Memberikan catatan ke semua orang dengan kondisi seperti ini maka harus segera berwudhu ketika akan melaksanakan sholat. Tidak boleh wudhu untuk lebih dari satu waktu sholat.

Allah Ta’ala telah berfirman terkait keringanan ini dalam Al-Qur’an:

يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا

Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS. An-Nisa: 28)

Namun, ulama juga menganjurkan untuk melakukan istinja seperti biasa sesudah membuang air kecil. Kemudian, beristibra, beraktivitas seperti biasa sekira 5-10 menit (sesuai kebutuhan), istinja kembali (untuk memastikan) sebelum berwudhu lalu shalat.

Selain itu, juga menganjurkan Sobat Cahaya Islam untuk mengenakan sarung yang bersih untuk shalat. Orang yang mengalami masalah sisa kencing keluar saat Shalat ini dapat mengatur waktu jeda sekian menit istibra sebelum berwudhu dan melakukan shalat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY