Seperti Apakah Pernikahan Di LDII?

0
8966

Organisasi Islam NewsPernikahan merupakan anjuran dari allah swt yang diwajibkan untuk semua orang. Bagi umat muslim, pernikahan harus sesuai dengan kaidah islam yang berlaku. Untuk mencapai tujuan hidup dan mempertahankan keturunan. Dalam islam pernikahan termasuk dalam ibadah. Untuk menghindari berbagai dosa dan maksiat. Mungkin anda sudah sering mendengar baik dalam berita islam maupun ceramah agama mengenai ajaran LDII.

Banyak sekali isu yang berkembang tentang ajaran ini. Salah satunya benarkah LDII melaksanakan pernikahan sendiri tanpa melalui KUA? berikut kajian islam mengenai seperti apakah pernikahan di LDII? berikut penjelasan seputar pernikahan di ldii.

Seperti Apakah Pernikahan Di LDII?

Pernikahan Muslim Di Indonesia

Pernikahan tidak hanya berhubungan dengan penyatuan pria dan wanita yang sudah mengucapkan akad nikah. Karena kita berada di sebuah negara, pernikahan juga berhubungan dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu, kita mengenal dua jenis pernikahan. Ada yang pernikahan yang sah menurut negara dan pernikahan siri atau yang hanya sah menurut agama.

Di indonesia, pernikahan yang sah menurut agama dan negara hanya satu saja. Jadi orang tidak bisa memiliki istri atau suami lebih dari satu. Jika harus poligami, berarti yang satu harus nikah siri atau nikah sah menurut agama saja.

Jika nikah siri, ada banyak kerugian yang dialami. Terutama untuk pihak wanita. Perceraian lebih mudah dilakukan, karena tak perlu melalui hukum yang berlaku. Akan sulit untuk mengurusi akte anak. Sedangkan semua urusan anak harus memakai akta kelahiran. Termasuk untuk sekolah.

Oleh karena isu tentang benarkan LDII melaksanakan pernikahan sendiri tanpa melalui KUA. isu tersebut idak benar adanya. Semua itu hanya sebuah isu belaka tanpa adanya dasar sama sekali.

Semua pengikut LDII masih termasuk warga negara indonesia. Oleh karena itu, harus mengikuti sebuah peraturan pemerintahan yang sah. Jadi semua hal tentang benarkah LDII melaksanakan pernikahan sendiri tanpa melalui KUA tidak benar.

Semua pernikahan tetap memakai KUA karena ini sesuai dengan undang-undang perkawinan yang sah. Harus terdaftar di kantor urusan agama (KUA). Untuk bisa mendapatkan surat nikah dan dokumen lainnya. Sehingga lebih mudah mengurus berbagai dokumen. Selain itu pernikahannya juga dianggap sah menurut negara dan agama.

LDII hanyalah sebuah ajaran, bukan sebuah negara baru. Jadi semua pengikutnya masih mengikuti semua peraturan pemerintah yang berlaku. Semua hal yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah, tetap dilakukan dengan baik. LDII termasuk organisasi masyarakat islam yang legal.

LDII tetap berdasarkan dengan pancasila dan undang-undang yang berlaku. Selalu taat kepada pemerintah NKRI dan ADART yang berlaku, semua isu benarkah LDII melaksanakan pernikahan sendiri tanpa melalui KUA sebuah kesalahan. Anggota di LDII pun sangat beragama, banyak yang bekerja di pemerintahan dan memiliki profesi di masyarakat. Jadi LDII bukanlah ormas yang mandiri dan menjauh dari masyarakat. Karena semua hal masih berhubungan dengan pemerintah.

Sampai saat ini memang banyak sekali pandangan yang salah tentang LDII. Termasuk dalam masalah pernikahan. Sampai ada pertanyaan benarkah LDII melaksanakan pernikahan sendiri tanpa melalui KUA. Mungkin ada yang melaksanakan seperti itu, tapi yang keduanya sepakat untuk melakukan nikah siri. Tapi secara umum, semuanya tetap dilakukan di KUA. Supaya pengurusan dokumen anak lebih mudah. Hal ini juga membuat pengakuan yang jelas untuk istri, suami maupun anaknya kelak.

Banyak masyarakat indonesia. Yang merasa tahu segalanya. Padahal dia belum pernah belajar atau masuk ke ilmu tersebut, mulai sekarang jadilah orang yang rajin bertanya dan jangan suka judge orang sembarangan, supaya bisa saling memahami satu sama lain. Sekian artikel tentang benarkah LDII melaksanakan pernikahan sendiri tanpa melalui KUA? Semoga bisa memberikan jawaban yang memuaskan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY