Rizky 2R – Beberapa waktu lalu media sempat heboh dikarenakan pernikahan Rizky 2R dan Nadya yang mendadak setelah menjalankan proses taaruf. Belum genap setahun, Rizky 2R tiba-tiba menjatuhkan talak kepada Nadya yang tengah hamil muda selama 4 minggu. Banyak orang yang menganggap pernikahan Rizky 2R dan Nadya hanyalah main-main belaka. Hal itu disebabkan talak cerai yang dijatuhkan Rizky kepada Nadya.
Sobat cahaya islam, islam mengajarkan kita untuk tidak mempermainkan perkawinan dan perceraian. Hal itu dikarenakan Allah tidak menyukai perceraian. Perceraian itu sendiri adalah jalan paling terakhir apabila suami dan istri tidak menemukan jalan keluar lain selainnya. Oleh karena itu sebelum memutuskan untuk menikah seseorang, ada baiknya kita mempelajari ilmu tentang pernikahan dan perceraian. Sehingga kita tidak akan mempermainkan hal tersebut.
Rizky 2R Menjatuhkan Talak Cerai, Inilah 4 Jenis Talak Dalam Islam
Talak merupakan suatu kata-kata untuk memisahkan suatu pasangan suami istri. Biasanya, talak dilakukan ketika suami dan istri sudah tak bisa lagi mencapai kata mufakat ketika menghadapi suatu masalah.
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (Al-Baqarah:227).
Jenis-jenis talak dalam islam adalah sebagai berikut:
-
Talak Raj’i
Suami mengucapkan talak satu atau talak dua kepada istrinya. Pada talak ini, suami masih boleh rujuk kembali dengan istrinya ketika masih dalam masa iddah. Akan tetapi, ketika masa iddah sudah habis, suami tidak boleh lagi rujuk kecuali dengan akad nikah yang baru.
-
Talak Bain
Perceraian dimana suami mengucapkan talak tiga kepada istrinya. Dalam hal ini, istri tidak boleh dirujuk kembali. Suami boleh merujuk kembali bila istrinya telah menikah dengan lelaki yang lain dan berhubungan suami istri dengan suami yang baru, lalu diceraikan dan habis masa iddahnya.
-
Talak Bid’i
Suami mengucapkan talak saat istri dalam keadaan haid atau ketika istrinya sedang suci namun sudah disetubuhi.
-
Talak Sunni
Suami mengucapkan talak kepada istrinya yang masih suci dan belum melakukan hubungan suami istri.
Lalu, bagaimana jika talak dijatuhkan kepada istri yang sedang hamil? Apakah talak tersebut berlaku atau tidak?. Talak yang dijatuhkan kepada istri yang sedang hamil statusnya sama dengan talak untuk istri yang masih suci.
Sehingga dapat dikatakan hukum memberikan talak kepada istri yang sedang hamil adalah boleh. Talak yang dilarang adalah talak ketika seorang istri sedang dalam keadaan haid atau nifas. Sehingga seorang suami tidak boleh menjatuhkan talak.
Akan tetapi, ada sebagian ulama dari kalangan mazhab Maliki yang mengharamkannya. Sedangkan Al-Hasan berpendapat bahwa menalak wanita yang sedang hamil adalah makruh. Akan tetapi, pendapat yang dianggap kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang memperbolehkan penalakan istri yang sedang hamil. Sedangkan masa iddah bagi istri yang sedang hamil yang ditalak adalah sampai dia melahirkan bayi dari kandungannya.
Itulah empat jenis talak dalam islam. Semoga kita dijauhkan dari hal yang demikian. Semoga Rizky 2R dan Nadya mendapatkan solusi dari masalahnya selain perceraian supaya anak mereka tidak mengalami masa depan tanpa orangtua yang lengkap. Amiinn..