Perbedaan fakir dan miskin – Fakir dan miskin merupakan golongan yang berhak menerima zakat fitrah sesuai ketentuan agama Islam. Namun terdapat perbedaan fakir dan miskin yang harus Sobat Cahaya Islam pahami agar tidak keliru saat mengelompokkan kedua golongan ini, terutama saat pembagian zakat fitrah.
Bahkan tidak jarang dhuafa miskin sering digabung pengucapannya, padahal memiliki perbedaan.
Pengertian Fakir dan Miskin
Meskipun data kemiskinan terus mengalami dinamika peningkatan, namun masih terdapat fakir dan miskin. Untuk menyalurkan bantuan, sebaiknya Sobat Cahaya Islam bisa memastikan bisa membedakannya. Fakir adalah orang yang menanggung berat beban hidup sebagai tulang punggung.
Perjuangannya tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, sandang, pangan, dan papan. Sedangkan miskin adalah orang yang tidak memiliki ketenangan hidup meskipun telah tercukupi kebutuhan dasarnya. Dengan kata lain, miskin merupakan orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, namun tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Setelah mengetahui pengertian keduanya, maka jangan sampai Sobat Cahaya Islam meremehkan kedua golongan tersebut. Sebab, kebanyakan penghuni surga adalah orang miskin seperti bunyi hadis berikut ini:
“Maukah kuberitahu pada kalian siapakah ahli surga itu? Mereka itu adalah setiap orang yang lemah dan dianggap lemah oleh para manusia, tetapi jika ia bersumpah atas nama Allah, pastilah Allah mengabulkan apa yang disumpahkannya. Maukah kuberitahu pada kalian siapakah ahli neraka itu? Mereka itu adalah setiap orang yang keras, kikir dan gemar mengumpulkan harta lagi sombong” 1
Pahami Perbedaan Fakir dan Miskin
Perbedaan dari kedua yang utama yaitu pada kondisi keuangannya. Fakir tidak memiliki harta dan pekerjaan, sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhannya. Sedangkan miskin memiliki pekerjaan, namun belum bisa mencukupi kebutuhan pokok keluarganya sehari-hari.
Seseorang masuk kategori miskin dhuafa apabila kebutuhan dasarnya lebih besar dari penghasilan yang diterimanya. Contoh lainnya, seseorang masuk kategori miskin jika kondisinya tidak bisa bekerja karena kecacatan fisik atau sakit. Sedangkan kriteria miskin yaitu memiliki penghasilan, namun belum bisa memenuhi kebutuhan.
Selain itu, orang termasuk miskin walaupun sempat mengenyam pendidikan formal.
Batasan Standar Zakat untuk Fakir dan Miskin
Kewajiban untuk memberi zakat fitrah bagi kaum yang berhak terdapat dalam hadits. Namun, patut Sobat Cahaya Islam pahami bahwa pengemis bukan termasuk orang miskin. Penjelasan tersebut terdapat dalam hadits berikut:
“Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak” 2
Setelah mampu memahami perbedaan antara keduanya, selanjutnya simak batasan seseorang masuk dalam standar penerima zakat berikut:
1. Berdasarkan Had Kifayah
Had kifayah merupakan batasan minimum untuk menjauhkan seseorang dari kesulitan hidup. Perbedaan fakir dan miskin menurut Islam tidak cukup untuk menentukan seseorang sebagai penerima zakat. Perlu penilaian berdasarkan had kifayah yang mempertimbangkan:
- Kebutuhan makanan
- Pakaian
- Tempat tinggal
- Kendaraan
Keempat hal tersebut ada, namun tidak sampai tahapan kemewahan.
2. Berdasarkan KHL
Kriteria perbedaan dari keduanya selanjutnya bisa Sobat Cahaya Islam dari segi KHL. Kebutuhan hidup layak merupakan standar seseorang untuk memenuhi kebutuhan secara fisik dalam satu bulan. Indikator penilaiannya tidak berbeda dengan had kifayah.
3. Kriteria Garis Kemiskinan
Untuk menentukan kriteria batasan penerima zakat selanjutnya berdasarkan garis kemiskinan. Pada kondisi ini, ukuran kemiskinan menggunakan metode pendekatan kebutuhan dasar. Metode GK menghitung rata-rata pengeluaran berdasarkan hasil survei yang diselenggarakan BPJS.
Dari ketiga kriteria tersebut akan membantu Sobat Cahaya Islam menentukan penerima zakat dengan benar. Melalui pemahaman perbedaan fakir dan miskin tentu mengurangi risiko kekeliruan penerima zakat. Sebab akan menjadi dosa besar jika kaum fakir dan miskin tidak menerima haknya.