Penyanyi Rizky Febian Tunangan Beda Agama, Bagaimana Hukumnya?

0
653
penyanyi Rizky Febian

Penyanyi Rizky Febian – Termasuk salah satu public figure populer di Indonesia, kehidupan penyanyi Rizky Febian selalu menjadi sorotan. Salah satunya aspek yang jadi sorotan dari seorang Rizky Febian adalah kehidupan percintaannya.

Bukan rahasia umum lagi jika Rizky Febian menjadikan penyanyi populer lainnya yakni Mahalini sebagai kekasihnya. Banyak orang yang mendukung hubungan tersebut dan berkata bahwa Rizky Febian dan Mahalini merupakan pasangan ideal.

Pertunangan Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja

Beberapa waktu lalu, penyanyi Rizky Febian resmi melamar sang kekasih yakni Mahalini Raharja. Potret lamaran sekaligus pertunangan keduanya tersebar di sosial media.

Dari postingan tersebut, tampak acara pertunangan Rizky Febian dan Mahalini dihadiri oleh pihak keluarga dan kerabat dekat saja. Terlihat Mahalini begitu Anggun memakai kebaya berwarna hijau tua.

Sementara itu, Rizky Febian tampil dengan gagah menggunakan kemeja batik berlengan panjang. Di momen yang membahagiakan tersebut, perbedaan agama antara Mahalini dan Rizky Febian masih saja menjadi sorotan publik.

Bahkan tak sedikit warganet yang menyinggung tentang perbedaan agama antara Rizky Febian dan Mahalini yang saat ini telah resmi bertunangan.

Lebih lanjut, beredar kabar bahwa ayah Mahalini mengizinkan anaknya untuk pindah agama dan mengikuti keyakinan Rizky Febian yakni islam agar bisa melangkah ke jenjang yang lebih serius yakni pernikahan.

Pernikahan Beda Agama dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, cukup banyak pernikahan beda agama yang berlangsung di Indonesia. Para pasangan tersebut melakukan pernikahan beda agama baik secara diam-diam maupun terang-terangan.

penyanyi Rizky Febian

Bahkan pernikahan beda agama seperti itu resmi tercatat dalam data kependudukan sebagai sepasang suami istri yang terdaftar. Karena itulah, hubungan antara penyanyi Rizky Febian dengan Mahalini menjadi sorotan banyak orang.

Warganet mempertanyakan mana di antara Rizky Febian dan Mahalini yang mengikuti keyakinan pasangannya. Banyak juga di antara warganet yang menduga bahwa mereka akan melaksanakan pernikahan beda agama seperti pasangan lainnya.

Hukum Pernikahan Berbeda Agama Menurut Pandangan Islam

Sobat Cahaya Islam, terkait hubungan Rizky Febian dan Mahalini, bagaimana sebenarnya pandangan agama islam tentang hubungan pernikahan beda agama? Berikut informasi selengkapnya yang bisa Sobat simak sekarang juga:

1.       Allah SWT Melarang Terjadinya Pernikahan Beda Agama

Dalam QS Al Baqarah ayat 221, Allah SWT sudah melarang dengan tegas pernikahan beda agama. Bukan hanya itu, Allah SWT juga sama sekali tidak membuka peluang untuk disahkannya pernikahan tersebut:

 وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْن ࣖ – ٢٢١

Artinya, “Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu’min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka”

Berdasarkan tafsir Ibnu Katsir, Allah SWT sudah mengharamkan orang mukmin menikahi orang musyrik yang menyembah berhala.

2.       Peluang Menikah dengan beda Agama

Dalam QS Al Maidah ayat 5 terdapat penjelasan:

‎اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ – ٥

Artinya, “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Al-Maidah: 5). 

Banyak pihak yang berpendapat bahwa ayat tersebut memberikan peluang adanya pernikahan beda agama, yakni laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita Ahli Kitab. Walaupun begitu, sahabat Abdullah bin Umar menyatakan bahwa maksud ayat tersebut yakni pernikahan yang terjadi saat QS Al Maidah ayat 5 turun.

penyanyi Rizky Febian

Sementara itu, zaman sekarang telah banyak Muslimah dan membuat dispensasi tersebut hilang sehingga hukumnya haram jika menikah dengan Ahli Kitab.

3.       Haram Hukumnya Menikah dengan Orang Kafir

Allah SWT juga menjelaskan bahwa haram seorang muslim menikah dengan orang yang kafir. Hal ini tertuang dalam QS Al Mumtahanah ayat 10 yang berbunyi:

‎يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ – ١٠

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. (QS. Al-Mumtahanah: 10).

Sobat Cahaya Islam, itulah pandangan islam terhadap hubungan beda agama yang menjadi sorotan banyak orang saat ini. Semoga saja ada jalan keluar terbaik dalam hubungan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini di jenjang yang lebih serius.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY