Menteri Agama Rilis Panduan Ibadah Ramadhan

0
942
menteri agama

Menteri Agama –  Sampai detik ini, Indonesia masih darurat wabah Covid-19. Entah sampai kapan wabah virus corona 2019 akan berakhir. Seluruh negara di dunia juga mengalami kondisi serupa, ekonomi yang semakin memburuk, bisnis yang terpuruk, dan kematian yang makin bertambah.

Menjelang bulan suci Ramadhan ini, kasus virus covid-19 belum juga menunjukkan tanda-tanda akan hilang. Malah semakin bertambah saja dari hari ke hari. Lebih dari 200 jiwa melayang hingga hari ini. Pemerintah segera mengeluarkan peraturan-peraturan untuk mengurangi penyebaran covid 19.

menteri agama

Menteri Agama RI Fachrul Razi  pada hari Senin, 6 April 2020 mengeluarkan beberapa peraturan tentang ibadah selama bulan ramadhan dan shalat ied.  Sebagai muslim kita harus tahu dan mematuhi aturan-aturan tersebut. Sebab peraturan-peraturan ibadah bulan ramadhan 2020 tersebut berkaitan dengan antisipasi penyebaran virus corona yang semakin meluas.

Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan 2020 dari Menteri Agama

Sobat Cahaya Islam, berikut adalah beberapa poin panduan lengkap ibadah ramadhan 2020 berdasarkan surat edaran Menteri Agama No. 6 Tahun 2020.

  1. Umat Islam tetap wajib menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
  2. Sahur dan buka puasa dilaksanakan secara individu atau keluarga inti. Tidak perlu mengadakan sahur on the road atau buka bersama.
  3. Salat tarawih hanya dikerjakan secara individu atau berjamah bersama keluarga inti di rumah.
  4. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan membaca Al-Quran.

Panduan nomor 4 ini sudah ada hadist shahihnya, yaitu:

“Sesungguhnya rumah yang dibacakan di dalamnya Al-Quran, maka rumah rumah tersebut akan terlihat oleh para penduduk langit sebagaimana terlihatnya bintang-bintang oleh penduduk bumi”. (HR. Ahmad, Ash-Shahihah No. 3112)

menteri agama

  1. Buka bersama di suatu lembaga/institusi, masjid/mushala ditiadakan.
  2. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig yang menghadirkan banyak massa baik di masjid/mushala, ataupun lembaga-lembaga ditiadakan.
  3. Tidak melakukan iktikaf di masjid pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan di masjid/mushala.
  4. Pelaksanaan yang lazimnya dilaksanakan secara berjamah di masjid maupun di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
  5. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
  • Salat Tarawih keliling ditiadakan.
  • Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushala dengan pengeras suara.
  • Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

menteri agama

  1. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
  2. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah):

(a). Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik (penerima zakat) lebih cepat.

(b). Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.

(c). Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

(d). Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin.

(e). Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

  1. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

(a). Pengelola zakat menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

(b). Pengelola zakat menghindari penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima Zakat Fitrah.

(c). Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.

(d). Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

  1. Petugas yang melakukan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).
  2. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
  3. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

Semoga panduan dari Menteri Agama tentang ibadah bulan ramadhan 2020 bermanfaat bagi Sobat Cahaya Islam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY