Ada Unsur Pidana Dalam Korban Keracunan Bekasi, Bagaimana Hukum Membunuh Dalam Islam?

0
516
korban keracunan Bekasi

Korban Keracunan Bekasi – Belakangan ini, kasus yang menyeret korban keracunan Bekasi menjadi perhatian masyarakat di Indonesia. Di mana banyak orang yang menyayangkan adanya kasus tersebut terjadi di kalangan warga Tanah Air.

Apalagi, korban keracunan di Bekasi tersebut ada yang sampai harus kehilangan nyawanya. Tak heran jika banyak masyarakat yang menuntut kepolisian untuk menyelidiki kasus keracunan ini.

Penangkapan Pelaku Kasus Korban Keracunan Bekasi

Terbaru, tiga orang pelaku dalam kasus keracunan yang terjadi di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat sudah diamankan oleh pihak Polda Metro Jaya. Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan terkait penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan pelaku kasus keracunan satu keluarga di Bekasi ini berawal dari adanya penemuan unsur pidana.

Melalui proses penyelidikan dan penanganan, pihak penyidik akhirnya menangkap tiga orang pelaku. Di mana ada dugaan pelaku itu sudah meracuni satu keluarga yang terdiri atas 5 orang, 3 di antara korban keracunan Bekasi tersebut sudah meninggal dunia.

Trunoyudo menjelaskan bahwa pengungkapan para pelaku dalam kasus keracunan ini melibatkan beberapa ahli. Di mana ahli yang terlibat mulai dari psikolog, forensic, sampai kedokteran.

Sampai pada akhirnya mereka bisa menangkap pelaku yang sudah menimbulkan beberapa korban keracunan Bekasi. Sementara itu, terkait identitas pelaku tersebut, Trunoyudo menjelaskan dia belum dapat mengungkapkan mereka.

Ia berkata akan memberikan informasi penetapan tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini.

Membunuh Menurut Agama Islam

Jika melihat kasus keracunan di Bekas tersebut, Sobat Cahaya Islam jelas bisa menyimpulkan bahwa kejadian itu merupakan salah satu kasus pembunuhan. Pada dasarnya, tak ada satupun agama yang ada di dunia ini menghalalkan pembunuhan.

Hal itu juga termasuk dalam doktrin agama Islam yang sejak awal turun untuk mengemban visi kerahmatan dalam hidup manusia. Karena itu, hampir tak ada pembenaran kejahatan di dalam ajaran islam.

Dalam Al Quran tepatnya dalam surat Al Maidah ayat 32 menyebut:

 مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

32. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.

Bahkan jika membunuh satu orang, disamakan dengan membunuh seluruh manusia. Pasalnya setiap manusia pasti mempunyai keturunan, keluarga, dan dia termasuk anggota dari dalam masyarakat.

Oleh sebab itu, Islan menggolongkan pembunuhan sebagai dosa yang besar kedua sesudah syirik. Hal ini tertuang dalam QS. Al Nisa ayat 93 yang berbunyi:

 وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا

93. Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya

Syarat Pembunuhan yang Diperbolehkan Islam

Namun islam memperbolehkan pembunuhan dengan beberapa syarat dan aturan. Apa saja syarat dan aturannya? Anda bisa simak informasi di bawah ini:

1.       Membunuh Saat Peperangan

Membunuh dalam peperangan hukumnya boleh dalam islam selama tidak berlebihan. Namun peperangan yang dimaksud yaitu peperangan untuk mempertahankan agama, harga diri, dan negara.

korban keracunan Bekasi

Selain itu, islam memperbolehkan membunuh selama kedua belah pihak sepakat untuk saling berperang.

2.       Menghukum Pelaku Kriminal

Islam memperbolehkan juga membunuh untuk para pelaku criminal. Hal ini tentu hanya berlaku untuk negara yang sudah menerapkan hukuman mati.

korban keracunan Bekasi

Besar harapan agar tidak lagi terjadi pembunuhan apalagi yang sampai memakan korban seperti para korban keracunan Bekasi.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY