Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap upaya Kepolisian dalam mengungkap kasus judi online. Di mana hal tersebut juga telah melibatkan seluruh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Anwar juga menegaskan bahwa judi online telah menjadi salah satu permasalahan sosial yang meresahkan masyarakat. Hal ini terutama bagi orang yang berada di lapisan ekonomi bawah, pasti paling rentan terdampak.
Penjelasan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Anwar Abbas telah mengungkapkan bahwa keberhasilan Polda Metro Jaya dalam menangkap para tersangka pada Jumat (1/11) memang harus diapresiasi. Tersangka tersebut telah ditangkap di ruko penyelenggara judi online kawasan Galaxy, Kota Bekasi.
Berikut penjelasan terkait judi online yang harus Sobat Cahaya ketahui:
1. Kegiatan Judi Meresahkan Masyarakat
Kegiatan judi ini memang sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi lapisan bawah. Melansir laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Anwar telah mencatat bahwa ada sekitar 2,1 juta warga miskin di Indonesia yang telah kecanduan judi online.
Data tersebut dimulai dari periode 2017 sampai 2022. Di mana mengungkap ada sekitar 156 juta yang melakukan transaksi judi. Transaksi ini tentunya bernilai sekitar Rp190 triliun yang telah mengalir langsung ke luar negeri.
2. Mengakibatkan Kerugian Ekonomi
Menurut Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, aliran dana yang seharusnya dapat membantu pertumbuhan ekonomi dalam negeri ini malah telah berpindah ke negara tetangga. Hal tersebut tentu akan mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi Indonesia.
Jumlah uang yang besar ini memang sudah seharusnya bisa berputar dalam perekonomian domestik. Bahkan, lebih dari sekadar kerugian ekonomi, ternyata Anwar juga menyoroti dampak buruk adanya judi online.
Di mana hal tersebut berpengaruh terhadap kondisi psikologis para pelakunya. Kecanduan judi online ini memang akan membuat para pemain sulit lepas dari kebiasaan tersebut.
Sedangkan, untuk penyedia jasa judi online malah memanfaatkan ketergantungan ini untuk terus mendapatkan keuntungan. Kondisi tersebut tentu akan semakin memperparah keadaan masyarakat yang sudah rentan secara ekonomi.
3. Judi Online Haram
Jika dilihat dari ajaran Islam, judi online ini termasuk salah satu tindakan haram yang tidak bisa ditoleransi dalam Islam. Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah secara tegas juga telah melarang seluruh hal yang berbentuk perjudian. Hal ini termasuk judi online.
Dalam Al-Qur’an, perjudian tersebut juga dilarang dalam Surah Al-Maidah ayat 90 yang menyatakan bahwa tindakan ini tergolong perbuatan setan serta harus dijauhi oleh umat Islam.
4. Pemerintah Harus Memberikan Edukasi
Dalam rangka untuk bisa mengatasi permasalahan judi online yang merajalela, penting sekali menyadari bahwa perjudian hukumnya haram dalam Islam. Di mana hal tersebut memiliki dampak yang merugikan bagi Sobat Cahaya Islami.
Oleh karena itu, pemerintah harus bisa bersatu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal ini agar masyarakat bisa menjauhi praktik perjudian ini.
Kesadaran serta tindakan kolektif masyarakat memang diperlukan untuk memerangi kecanduan massal ini. Hal tersebut juga diungkapkan langsung oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas.