Nikah dengan Niat Talak, Apakah Menyalahi Tujuan Syariah Pernikahan?

0
597
nikah dengan niat talak

Nikah dengan niat talak – Tujuan utama pernikahan dalam Islam yaitu membangun rumah tangga yang dipenuhi dengan kasih sayang, mendapatkan keturunan hingga kehidupan harmonis. Hal ini berbanding terbalik dengan nikah dengan niat talak. Praktik pernikahan dengan niat lain dan tidak sesuai syariat Islam dengan menjatuhkan talak, keabsahannya dipertanyakan.

Hukum Nikah dengan Niat Talak Menurut Islam

Istilah menikah dengan niatan untuk bercerai merupakan pernikahan yang telah memenuhi rukun-rukun dan persyaratan. Namun, suami berniat untuk menceraikan sang istri dalam jangka waktu tertentu yang tidak pasti. Lamanya pernikahan tergantung pada tercapainya sebuah tujuan.

Berikut ini tiga pendapat ulama tentang nikah dengan niat talak:

1.     Memperbolehkan

Pendapat mayoritas ulama tentang pernikahan dengan tujuan untuk bercerai boleh dilakukan. Alasannya yaitu pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukun, sehingga sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan niat yang melakukan pernikahan tersebut urusannya hanya dengan Allah, selama tidak tertulis dalam akad nikah, maka tidak menjadi masalah.

nikah dengan niat talak

Mungkin calon suami berniat menceraikan, akan tetapi setelah menikah merasa cocok atau ada pertimbangan lain, sehingga tidak menceraikannya. Penjelasan tersebut sesuai dengan hadist tentang nikah dengan alasan cerai berikut ini:

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).

2.     Hukumnya Haram

Pendapat selanjutnya menyatakan bahwa nikah dengan niat talak hukumnya haram. Pendapat ini disampaikan oleh Madzhab Ahmad. Haramnya pernikahan dengan niat untuk bercerai karena di dalamnya mengandung unsur penipuan.

Akan tetapi, hukum pernikahan dengan niat tersebut tetap sah, sedangkan niatnya batil dan harus Sobat Cahaya Islam urungkan. Tujuan utama umat Islam menikah yaitu untuk mendapatkan ketenangan, kasih sayang, sebagaimana ayat Al Qu’ran tentang pernikahan berikut ini:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istrimu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang-orang yang mau berfikir.” (QS: Ar-Rum : 21)

Nikah dengan niat talak tidak sesuai dengan Surah Ar Rum ayat 21. Pada dasarnya kehormatan seorang wanita menjadi haram, kecuali melalui pernikahan sah dengan proses dan tata cara yang benar. Sebab, dalam pernikahan dengan niat untuk menceraikan sang istri mengandung niatan merugikan orang lain, sehingga tidak boleh.

Pernikahan semacam itu sama dengan hukum nikah muhallil atau pernikahan yang bertujuan menghalalkan wanita yang telah ditalak oleh suaminya hingga tiga kali. Pernikahan muhallil tujuan utamanya agar si istri nantinya bisa menikah kembali dengan mantan suami terdahulu.

Prosesi pernikahan tersebut tidak boleh menurut Islam, sebab niat dalam hal ini mempengaruhi hubungan rumah tangga.

3.     Makruh atau Boleh

Nikah dengan niat talak dinilai makruh atau boleh berdasarkan pernyataan dari ulama Abul Khair Al Imrani. Jika berniat menikah dan dalam hati berniat untuk menceraikannya, maka pernikahan tersebut makruh. Menurut Abul Khair, pernikahan seperti ini tidak sama dengan nikah mut’ah, sebab:

  • Pernikahan mut’ah tidak menyebutkan niatan, sedangkan pernikahan dengan niat untuk menceraikan tidak menyebutkan.
  • Nikah mut’ah tidak ada perceraian dan masa iddah, sehingga jika waktu pernikahan habis, maka bisa bubar dengan sendirinya.
  • Jika ingin menikah lagi, maka harus  mengucap akad baru. Sedangkan menikah dengan niat untuk menceraikan sudah memenuhi persyaratan dan rukun pernikahan.

Nikah dengan niat talak boleh menurut pendapat sebagian besar ulama, akan tetapi makruh sehingga sebaiknya Sobat Cahaya Islam tinggalkan. Pernikahan ini sah dan mendapatkan pengakuan dari Islam, terutama untuk anak-anak dari hasil pernikahan tersebut. Oleh karena itu, suami wajib memberikan nafkah dan harta waris kepada anak-anak mereka.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY