Kajian Islam Tentang Bela diri : Hukum Dan Pandangan Bela diri Dalam Islam

0
4232
kajian islam tentang bela diri

Kajian Islam Tentang Bela Diri – Assalamualaikum sobat cahaya islami, dalam kesempatan kali ini cahaya Islami akan mengulas kajian islam mengenai Hukum Dan Pandangan Bela diri Dalam Islam. Benar sobat bahwa olahraga satu ini memang banyak sekali pendapat yang berkaitan tentangnya.

Sobat yang dirahmati Allah Swt tentu sobat ingin mengetahui ulasan lebih lengkapnya bukan? Nah, untuk itu jangan lewatkan kajian Islam tentang bela diri yang satu ini. Adapun ulasan kajian Islam tentang bela diri lebih lengkapnya dapat disimak dalam uraian berikut ini.

Kajian Islam Tentang Bela diri : Hukum Dan Pandangan Bela diri Dalam Islam

Hukum Islam tentang Bela diri

Kajian Islam tentang bela diri yang pertama kami mulai dari hukum Islam mengenai bela diri. Perlu sobat ketahui bahwa dalam Islam sendiri melakukan olahraga bela diri ini hukumnya mubah. Mubah sendiri memiliki artian bahwa sesuatu yang dilakukannya boleh dalam Islam bahkan termasuk hal yang dianjurkan namun tidak ada jaminan pahala bagi yang melakukannya. Jika bela diri ini dilakukan untuk berjihad di jalan Allah maka hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an :

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

“ Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” [1]

Bagaimana sobat sudah jelas kan mengenai hukum dalam olahraga bela diri ini, jika niat kita untuk berjihad di jalan Allah maka bela diri akan memberikan pahala bagi kita semua sebaliknya apabila niat kita hanya untuk besenang-senang maka belum tentu Allah akan memberikan pahala kepada kita semua apalagi jika diniatkan untuk maksiat sungguh hanya akan mendatangkan murka Allah.

Batasan bela diri dalam Islam

Dalam Islam segala sesuatu telah diatur sedemikian rupa agar hidup kita tetap dalam rahmatnya, hal ini juga berlaku dalam olahraga bela diri. Adapun beberapa batasan bela diri dalam Islam adalah berikut ini :

Memahami bahwa bela diri hanyalah sebuah olahraga

Dalam olahraga bela diri kita harus memahami bahwa aktivitas ini hanyalah bentuk aktivitas olahraga dan permainan semata bukan merupakan sebuah aliran kepercayaan. Nah, dengan demikian niat kita hanya untuk berolahraga guna mendapatkan tubuh yang sehat, bukan niat untuk memupuk loyaliatas maupun kebencian terhadap suatu kaum.

Jangan sampai dengan belajar olahraga bela diri kita menimbulkan permusuhan terhadap kawan kita sesama muslim karena hanya beda jenis bela diri yang diikuti. Jika sampai demikian maka sebaiknya kita tinggalkan kegiatan ini karena akhirnya hanya akan menebar kebencian semata.

Anjuran untuk tidak boleh memusuhi suatu kaum hanya karena beda latar belakang suku juga telah sesuai alam.

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ وَمُسَدَّدٌ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ خَالِدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ أَوْسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مُسَدَّدٌ خَطَبَ يَوْمَ الْفَتْحِ ثُمَّ اتَّفَقَا فَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّ مَأْثُرَةٍ كَانَتْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ دَمٍ أَوْ مَالٍ تُذْكَرُ وَتُدْعَى تَحْتَ قَدَمَيَّ إِلَّا مَا كَانَ مِنْ سِقَايَةِ الْحَاجِّ وَسِدَانَةِ الْبَيْتِ ثُمَّ قَالَ أَلَا إِنَّ دِيَةَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ خَالِدٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَ مَعْنَاهُ

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dan [Musaddad] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Khalid] dari [Al Qasim bin Rabi’ah] dari [Uqbah bin Aus] dari [Abdullah bin Amru] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam -Musaddad menyebutkan ‘berkhutbah saat hari pembukaan (penaklukan) kota Makkah- lalu keduanya sepakat pada lafadz, lalu beliau mengatakan: “Ketahuilah, setiap peninggalan masa Jahilliyah, baik itu yang diperoleh karena diyat pembunuhan atau pencurian, maka semua itu ada di bawah kakiku (bathil), kecuali apa-apa yang dihasilkan dari usaha memberi minum jamaah haji dan pengabdian kepada ka’bah.” Kemudian beliau meneruskan: “Ketahuilah, sesungguhnya diyat pembunuhan semi sengaja, yang dilakukan dengan cambuk atau tongkat adalah seratus unta, yang di antaranya terdiri dari empat puluh unta yang sedang hamil.” Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma’il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Khalid] dengan sanad dan makna ini. [2]

Tentu sobat semua tidak mau kan apabila masuk dalam golongan kaum jahiliyah.

Menghindarkan diri dari segala bentuk kesyirikan

Adapun salah satu cara untuk menghindarkan diri dari bentuk kesyirikan ketika bela diri yaitu selalu ingat niat pertama kita ikut bela diri adalah untuk berolahraga guna mendapatkan tubuh yang sehat bukan untuk mendapatkan ilmu yang diluar nalar. Kita dapat mudah mengenali bahwa perbuatan tersebut termasuk perbuatan syirik atau tidak dengan melihat cara mendapatkan sesuatu tersebut, jika kita ingin mendapatkan sesuatu namun caranya sangat tidak masuk akal maka dapat dipastikan bahwa itu adalah perbuatan syirik, misalnya kita menggunakan jimat karena percaya bahwa jimat tersebut akan memberikan kita kekuatan. Nah, kalau sampai seperti itu berarti kita sudah masuk dalam perbuatan syirik. Dan perlu sobat ketuhui bahwa perbuatan syirik merupakan salah satu bentuk dosa besar serta perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Naudzubillah.

Memahami janji yang diucapkan

Ketika mengikuti olahraga bela diri terkadang kita mengucapkan janji atau sumpah. Nah, ketika sobat mengucapkan sumpah tersebut perlu sobat pahami isi dari sumpah tersebut apakah merujuk ke hal-hak syirik atau tidak. Jika sumpah atau janjinya saja sudah merujuk ke hal-hal syirik maka alangkah baiknya sobat urungkan niat olahraga bela diri sobat tersebut dan mencari tempat olahraga bela diri lainnya yang sesuai dengan hukum Islam.

Sekian sobat ulasan dari kami mengenai kajian Islam tentang bela diri, semoga uraian dalam artikel ini dapat membantu sobat mendapatkan penjelasan mengenai olahraga beladiri. Wassalamualaikum.


Catatan Kaki :

[1] Q.S Al-Anfal (8) ayat 60

[2] H.R Abu Daud 3973

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY