Jeremy Teti – Beberapa waktu lalu pembawa acara Jeremy menjadi bintang tamu dalam podcast Deddy Corbuzier. Dalam acara ini keduanya membahas mengenai pernikahan. Jeremy secara blak-blakan mengaku belum ingin menikah di usianya yang sudah 52 tahun. Menurutnya, menikah bukanlah prioritas utama. Apalagi menikah bukan jaminan seseorang akan merasa bahagia. Dan bukan juga seseorang yang tidak menikah akan hidup sengsara atau masuk neraka. Jeremy mengatakan bahwa dirinya memiliki cara sendiri untuk bahagia.
Menikah adalah impian setiap orang. Namun bagi Jeremy, menikah justru bukan menjadi tujuan hidupnya. Karena baginya yang terpenting adalah membahagiakan orang tuanya. Menurutnya, hidup adalah pilihan. Dalam pandangan islam sendiri, menikah adalah sesuatu yang bahkan dianjurkan. Bagi orang yang sudah mampu, maka diperintahkan untuk menikah. Lalu bolehkan seseorang berniat untuk tidak menikah? Apa hukumnya menurut islam?
Jeremy Teti Masih Sendiri, Ini Hukumnya Seseorang Yang Berniat Untuk Tidak Menikah Menurut Islam!
Jeremy Teti memutuskan untuk sendiri hingga usianya 52 tahun. Tentu saja, jika melihat usia ideal bagi seorang untuk menikah maka usia Jeremy sudah lebih daripada itu. Hanya saja, Jeremy enggan untuk menikah hingga saat ini. Ini merupakan pilihan hidup yang ia ambil. Dalam islam, menikah adalah sesuatu yang dianjurkan. Meskipun hukum dari menikah ini berbeda-beda menurut pendapat beberapa ulama. Ada yang mengatakan wajib, mubah hingga sunnah.
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.(1)
Dalam ayat ini ditegaskan bahwa Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menikah. Menikah ini akan membawa kita pada segala kebaikan dan pintu amalan yang luas. Sehingga menikah disebut sebagai penyempurna ibadah. Ini karena dalam pernikahan ada banyak jalan untuk melaksanakan ibadah untuk mendapatkan pahala. Lalu bagaimana jika seseorang berniat untuk tidak menikah, berdosakah? Dalam beberapa keadaan, tidak menikah adalah haram.
Ini Hukum Tidak Menikah Menurut Islam Yang Perlu Kaum Muslimin Ketahui
Meskipun menikah tidak disebut hukumnya wajib, namun ini adalah sesuatu yang Allah perintahkan. Itu artinya menikah menjadi bagian penting dalam hukum agama. Hukum tidak menikah menurut islam adalah haram dalam beberapa keadaan.
Allah Larang Melupakan Kebahagiaan di Dunia
Sebagai umat muslim, kita memang dianjurkan untuk mengejar akhirat. Itu sebabnya kita di dunia kita harus memperbanyak amal ibadah. Namun sobat Cahaya Islam, dalam firman Allah dikatakan bahwa selain mengejar akhirat, kebahagiaan di dunia juga tidak boleh dilupakan. Sama halnya dengan kodrat manusia yang diciptakan berpasang-pasangan untuk menikah.
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi(2)
Menikah Dianjurkan Bagi Yang Sudah Mampu
Kaum muslimin dianjurkan untuk menikah jika sudah mampu dan memenuhi kriteria untuk menikah. Sehingga jika seseorang enggan untuk menikah sementara ia mampu dan telah memenuhi kriteria, maka haram hukumnya. Ini sama saja dengan menghindar dari fitrah. Padahal Allah SWT telah memerintahkan kita untuk menikah, ini kebenaran yang telah ada sejak jaman terdahulu.
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.(3)
Jeremy Teti – masih enggan menikah hingga usianya 52 tahun. Dalam islam, menikah adalah perintah Allah SWT dan anjuran Rasulullah. Sehingga bagi seorang yang berniat tidak menikah, maka ini haram hukumnya. Apalagi jika ia mampu.
Catatan Kaki:
(1) – Surat An-Nur Ayat 32
(2) – Surat Al-Qasas Ayat 77
(3) – Surat Ar-Ra’d Ayat 38