Bolehkah Korban KDRT Mempertahankan Rumah Tangga?

0
334
korban KDRT mempertahankan rumah tangga

Korban KDRT Mempertahankan Rumah Tangga – Di Indonesia, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masing kerap terjadi hingga saat ini. Padahal, KDRT sendiri jelas melanggar undang-undang dan hukumannya cukup berat. Anehnya, banyak korban KDRT yang lebih memilih tetap mempertahankan rumah tangganya.

Lalu, bagaimana pandangan Islam akan hal ini? Apakah korban KDRT lebih baik melaporkan pelaku (suami) dan bercerai atau mempertahankan keutuhan rumah tangga meski hidup dalam tekanan? Setidaknya ada tiga alasan seorang istri yang menjadi korban KDRT boleh mempertahankan rumah tangganya.

Korban KDRT Mempertahankan Rumah Tangga Demi Anak

Memang, jika pasangan suami-istri bercerai, yang paling merasakan dampak buruknya adalah anak. Selain tidak tahu arah, anak juga akan kehilangan kebahagiaan. Sebenarnya, perceraian sendiri hukumnya boleh dalam Islam, tapi Allah membencinya. Rasulullah bersabda:

أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ

“Perkara halal paling dibenci Allah adalah talak (perceraian).” (1)

Menurut Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki, perceraian yang tidak boleh adalah perceraian yang menghancurkan rumah tangga, memutus silaturahim, mematahkan hati, membuka rahasia keluarga, melemahkan persatuan bangsa, dan membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, jika seorang wanita yang menjadi korban KDRT tidak melaporkan suaminya dan lebih memilih mempertahankan rumah tangganya demi anak-anak mereka, maka hal ini boleh.

Suami-Istri Harus Bersabar Atas Kelakuan Pasangan

Sebagai pasangan yang sah, suami dan istri harus saling memahami satu sama lain. Bahkan, terkadang seorang suami atau istri harus bersabar jika pasangannya berbuat buruk terhadapnya. Dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, Imam Al-Ghazali mengutip sebuah hadits:

مَنْ صَبَرَ عَلَى سُوْءِ خُلُقِ امْرَأَتِهِ أَعْطَاهُ اللهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلَ مَا أَعْطَى أَيُّوْبَ عَلَى بَلَائِهِ وَمَنْ صَبَرَتْ عَلَى سُوْءِ خُلُقِ زَوْجِهَا أَعْطَاهَا اللهُ مِثْلَ ثَوَابِ آسِيَةَ امْرَأَةِ فِرْعَوْنَ 

Barangsiapa bersabar terhadap kelakuan buruk istrinya, Allah memberinya pahala sama dengan pahala yang Dia berikan kepada Nabi Ayyub atas musibahnya. Dan barangsiapa bersabar terhadap kelakuan buruk suaminya, Allah akan memberinya pahal seperti ‘Aisyah, istri Fir’aun.” (2)

KDRT Berhak Menentukan untuk Bertahan Atau Tidak

Umumnya, korban KDRT adalah istri. Seorang istri yang telah menjadi korban KDRT berhak menentkukan pilihannya apakah akan menggugat cerai suaminya atau mempertahankan rumah tangganya. Dalam Isla, istri boleh mengajuka perceraian yang disebut dengan khulu’.

Sementara itu, jika istri korban KDRT lebih memilih bertahan dengan suaminya, ia bisa melaporkan suaminya kepada hakim pengadilan supaya mendapat peringatan agar suami tersebut menghentikan dan tidak mengulangi kekerasannya lagi.

Dengan salah satu dari tiga alasan di atas, korban KDRT boleh memilih mempertahankan keluarganya. Namun, jika mempertahankan keluarga justru berpotensi mengakibatkan mudharat yang lebih besar, melaporkan dan menggugat suami adalah pilihan yang lebih baik.

Tentu saja, para suami harus sadar bahwa istri adalah seseorang yang harus disayangi dan dilindungi, bukan malah dikasari dan disakiti. Mudah-mudahan kita semua terhindar dari KDRT dan mempunyai keluarga yang harmonis dan bahagia. Aamiin.


Referensi:

(1) Sunan Abi Dawud 2178

(2) Ihya’ Ulumiddin Juz II hal 44

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY