Hukum Nikah Gantung dalam Perspektif Islam

0
993
Hukum Nikah Gantung Menurut Islam

Hukum Nikah Gantung – Belum lama ini, ada berita yang menghebohkan media sosial tanah air di mana sepasang kekasih dengan ribuan pengikut di Tiktok dan Instagram melangsungkan pernikahan. Yang membuat heboh adalah karena keduanya masih berusia sangat muda, mempelai pria berusia 19 tahun dan mempelai wanita berusia 17 tahun.

Pernikahan di usia yang sangat muda ini menimbulkan reaksi publik yang beragam. Pasalnya, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur batas minimal usia pernikahan yaitu 19 tahun. Dan hanya karena alasan mendesak, pernikahan di bawah umur 19 tahun dapat berlangsung. Anehnya, salah satu anggota keluarga mempelai mengklarifikasi bahwa mereka tidak akan tinggal serumah setelah menikah. Tapi, mereka akan melanjutkan pendidikan masing-masing dan mengadakan resepsi pernikahan tahun 2026 mendatang.

Di Indonesia, budaya ini dikenal dengan istilah nikah gantung dan ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Bahkan, hal ini sering terjadi di daerah tertentu di nusantara. Lalu, bagaimana pandangan Islam akan hal ini?

Hukum Nikah Gantung Adalah Boleh

Rasulullah sendiri pernah melakukan pernikahan dengan ‘Aisyah yang masih berusia 6 tahun dan baru memulai kehidupan rumah tangga setelah ‘Aisyah berumur 9 tahun, sebagaimana hadits sahih berikut ini:

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِسِتِّ سِنِينَ وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ 

“Rasulullah meikahiku saat aku berusia 6 tahun, dan memulai kehidupan rumah tangga denganku saat aku berusia 9 tahun.” (1)

Hadits di atas menjadi bukti yang jelas bahwa tidak ada larangan untuk melakukan ijab-qabul di usia muda dan menggantungkannya hingga sepasang suami-istri tersebut telah siap memulai kehidupan rumah tangga yang sebenarnya.

Akan tetapi, Imam Nawawi menjelaskan bahwa kebolehan nikah gantung adalah karena alasan untuk menjaga kemaslahatan kedua mempelai. Dan Imam Syafi’i menganjurkan agar orangtua menikahkan anak gadisnya setelah baligh dengan seizinnya supaya nantinya ia tidak kecewa.

Poin-poin Penting Tentang Nikah Gantung

Melalui Forum Bahtsul Masail, Nahdhatul Ulama (NU) pernah membahas masalah nikah gantung ini. Kesimpulannya, hukum kawin gantung adalah sah kalau terdapat maslahah. Selain itu, yang meng-ijab-kan adalah wali mujbir (ayah atau kakek mempelai perempuan) dan harus memenuhi rukun dan syarat nikah.

Selain itu, jumhur ulama juga sepakat bahwa tidak ada batasan umur untuk melangsungkan pernikahan dalam Islam. Meski begitu, sunnahnya adalah melangsungkan pernikahan setelah berusia baligh. Untuk kasus di Indonesia, penting juga untuk mempertimbangkan hukum yang berlaku.

Satu lagi, kawin gantung tidak punya akibat hukum seperti umumnya pernikahan, kecuali hak waris dan nafkah. Sementara untuk bersetubuh, harus menunggu hingga istri kuat untuk disetubuhi.

Kesimpulan

Dari penjelasan tersebut, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa nikah gantung hukumnya boleh dan sah menurut Islam selama memenuhi syarat-syaratnya. Agama Islam sendiri tidak membatasi usia minimal dalam sebuah pernikahan. Namun, tetap harus ada kemaslahatan yang jelas. Di sini, wali mujbir-nya lebih tahu.

Demikian juga dengan budaya Indonesia, umumnya kemaslahatan pernikahan bisa tercapai jika kedua mempelai sudah berusia minimal 19 tahun, seperti yang tertuang dalam aturan undang-undang. Wallahu a’alam.


Referensi:

(1) Sahih Muslim1422

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY