Ereksi Saat Shalat, Batal atau Tetap Sah?

0
173
Ereksi Saat Shalat

Ereksi Saat Shalat – Sobat Cahaya Islam, shalat adalah ibadah yang sangat mulia dan wajib dilakukan dengan penuh khusyuk serta menjaga kesucian hati dan badan. Namun, terkadang dalam sembahyang, seorang laki-laki bisa mengalami kondisi fisik tertentu, seperti ereksi atau ngaceng. Lalu, bagaimana status shalat jika ini terjadi? Apakah shalat batal atau tetap sah?

Ereksi dalam Shalat Tidak Membatalkan Shalat

Dalam ilmu fiqh Islam, mengalami ereksi saat shalat tidak otomatis membatalkan shalatnya. Hal ini karena ereksi adalah sesuatu yang bisa terjadi tanpa sengaja dan tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan shalat seperti buang angin, keluar air mani, atau makan dan minum.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

ٱلَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَـٰشِعُونَ
الْقُرْآنَ وَٱلصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ يُنفِقُونَ

“(yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya, dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (1)

Khusyuk dalam shalat berarti menahan segala hal yang mengganggu. Namun, gangguan fisik seperti ereksi yang tidak sengaja bukanlah hal yang membatalkan ibadah wajib ini. Lain halnya jika seseorang yang sedang shalat sengaja membayangkan hal-hal yang membuatnya terangsang dan ereksi, atau bahkan keluar air main, maka hal ini membuat pahala shalatnya rusak, atau bahkan batal.

Bagaimana Jika Ereksi Saat Shalat?

Jika mengalami ereksi ketika sedang melaksanakan shalat, baik sendiri maupun berjamaah, hendaknya ia tetap tenang dan tidak panik agar shalat tetap khusyuk. Yang terpenting adalah jangan menyentuh atau meraba bagian kemaluan karena itu bisa membatalkan shalat dan bahkan membatalkan wudhu jika tanpa penghalang seperti kain celana atau sarung.

Dalam hal ini, para ulama menjelaskan bahwa sebaiknya seseorang yang sedang shalat memfokuskan pikiran pada bacaan dan gerakan shalat. Tujuannya adalah untuk menjaga konsentrasi atau ke-khusyuk-an dalam beribadah.

Agar tidak muncul pikiran kotor saat beribadah, hendaknya setiap muslim menjauhkan diri dari kebiasaan-kebiasaan buruk yang dapat memicu munculnya syahwat seperti melamun jorok, nonton video porno, dll.

Perbedaan dengan Keluar Air Mani

Hal yang membatalkan shalat dan wudhu adalah keluar air mani. Ketika seorang laki-laki melakukan shalat dan tidak sengaja mengalami ereksi, maka shalatnya tidak batal dan harus melanjutkannya hingga selesai. Namun, jika seseorang mengeluarkan mani saat shalat karena rangsangan seksual, maka shalatnya batal dan wajib mengulang shalat setelah berwudhu.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرِّجَالَ إِذَا اسْتَحَيَوْا مِنْ نِسَائِهِمْ عَلَى الْمَضَاجِعِ فَقَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَهُمْ

“Jika keluar mani, maka harus mandi dan wudhu kembali sebelum melanjutkan shalat.” (2)

Kesimpulannya, ereksi yang terjadi tanpa sengaja saat shalat tidak membatalkan shalat. Kemudian, pastikan untuk tidak menyentuh kemaluan saat shalat agar tidak membatalkan wudhu dan shalat.

Tetapi, jika ereksi sampai keluar mani, shalatnya batal dan wajib berwudhu serta mandi sebelum mengulang shalatnya.

Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita semua untuk menjaga kekhusyukan shalat dan menjauhkan dari hal-hal yang membatalkannya. Aamiin.


Referensi:

(1) QS. Al-Mu’minun : 2-3

(2) HR. Bukhari no. 2538

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY