Hak Perempuan Setelah Cerai dari Suaminya

0
245
Hak Perempuan Setelah Cerai

Hak Perempuan Setelah Cerai – Sobat Cahaya Islam, perceraian memang bukanlah hal yang diharapkan dalam sebuah rumah tangga. Namun, ketika perpisahan itu terjadi, Islam tetap memberikan aturan yang adil agar hak-hak kedua belah pihak tetap terjaga. Terutama hak-hak seorang perempuan setelah bercerai, sebab Islam sangat memperhatikan martabat dan kesejahteraan kaum wanita.

Hak Perempuan Setelah Cerai: Hak Nafkah Selama Masa Iddah

Perempuan yang diceraikan oleh suaminya masih berhak mendapatkan nafkah selama menjalani masa iddah, kecuali jika perceraian tersebut karena khulu‘ (cerai gugat dengan tebusan dari pihak istri). Hal ini sebagaimana firman Allah ﷻ:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu, dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (1)

Ayat ini menegaskan bahwa perempuan berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah yang layak selama masa iddahnya.

Hak Mendapatkan Mahar yang Belum Dibayarkan

Jika masih ada mahar yang belum dilunasi, maka suami tetap wajib membayarnya meskipun perceraian sudah terjadi. Mahar adalah hak penuh seorang perempuan dan tidak boleh diabaikan.

Allah ﷻ berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (2)

Bahkan, setelah seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan sudah berhubungan badan dengannya, maka mahar yang telah ia bayarkan tidak boleh ia ambil lagi.

Hak Istri Setelah Cerai: Hak Menyusui Anak (Jika Masih Bayi)

Apabila perempuan yang bercerai memiliki anak kecil, maka ia tetap memiliki hak dan kewajiban untuk menyusui anaknya. Suami wajib memberikan kompensasi (nafkah) untuk jasa menyusui tersebut jika diperlukan.

Allah ﷻ berfirman:

وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Dan jika mereka sedang hamil, maka berikanlah nafkah kepada mereka hingga mereka melahirkan. Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (3)

Maka, dalam hal ini, aturan Islam sangat jelas di mana seorang laki-laki yang telah menceraikan istrinya masih punya kewajiban untuk menafkahi istrinya jika ia hamil atau menyusui.

Hak Mengasuh Anak

Sobat Cahaya Islam, dalam kasus perceraian, hak asuh anak (hadhanah) lebih condong kepada ibu selama ia masih mampu mendidik dan menjaga anak dengan baik. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ ketika seorang wanita bertanya meminta hak asuh anaknya:

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي

“Engkau lebih berhak terhadap anakmu selama engkau belum menikah lagi.” (4)

Kecuali jika anak tinggal bersama ibunya justru berpotensi memunculkan mudharat, maka hak asuh anak bisa condong ke bapaknya.

Hak Mendapatkan Perlakuan Baik

Meskipun sudah bercerai, Islam tetap memerintahkan agar mantan suami memperlakukan mantan istrinya dengan baik. Jangan sampai ada kezaliman, permusuhan, apalagi fitnah.

Allah ﷻ berfirman:

فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Maka tahanlah mereka dengan cara yang baik atau lepaskanlah mereka dengan cara yang baik (pula).” (5)

Sobat Cahaya Islam, dari penjelasan ini jelas bahwa perempuan tetap memiliki hak-hak mulia setelah bercerai. Islam tidak pernah membiarkan seorang wanita terlantar, justru syariat hadir untuk menjaga kehormatannya. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami aturan ini agar perceraian tidak menimbulkan kezhaliman dan permusuhan.

Keyword:


Referensi:

(1) QS. At-Ṭalāq: 6

(2) QS. An-Nisā’: 4

(3) QS. At-Ṭalāq: 6

(4) HR. Abu Dawud no. 2276

(5) QS. Al-Baqarah: 229

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY