Kasus Videografer Amsal Sitepu kembali memantik perhatian publik dan memunculkan diskusi luas tentang batas antara proses kreatif dan ranah hukum. Videografer asal Sumatera Utara ini ditahan atas dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Perkara ini menimbulkan polemik di kalangan pelaku industri kreatif. Kasus ini bertolak belakang dengan Islam yang menjaga hak para pekerja.
Kronologi Kasus Videografer Amsal Sitepu
Amsal Christy Sitepu, selaku Direktur CV Promiseland, mendapat tuntutan dua tahun penjara serta denda Rp202 juta. Kejaksaan Negeri Karo menyebut Amsal menetapkan biaya Rp30 juta per video, sementara hasil audit menilai biaya wajar hanya Rp24,1 juta.
Selisih tersebut jaksa anggap menyebabkan kerugian negara hingga Rp202 juta dari total 20 video yang diproduksi. Perkara ini bermula pada periode 2020 hingga 2022, ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada kepala desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo.
Proposal yang ia memuat rincian anggaran dengan 12 komponen biaya, termasuk konsep, skrip, penggunaan peralatan, hingga jasa produksi. Namun, hasil audit Inspektorat Daerah pada 2025 menyatakan beberapa komponen biaya tidak seharusnya dibebankan, sehingga nilai proyek dinilai lebih rendah dari yang Amsal tagihkan.



Temuan ini menjadi dasar tuntutan hukum terhadap Amsal. Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menilai kasus Videografer Amsal Sitepu ini sebagai sinyal serius bagi industri kreatif.
Hak Pekerja dalam Islam
Dalam perspektif Islam, penghargaan terhadap hak pekerja bukan sekadar etika sosial, melainkan bagian dari ajaran fundamental yang menekankan keadilan. Prinsip ini menjadi semakin relevan di tengah maraknya persoalan yang melibatkan pekerja kreatif, seperti kasus videografer Amsal Sitepu.
Kasus ini merefleksikan pekerja yang kerap menghadapi ketidakjelasan dalam pengakuan nilai karya mereka. Islam secara tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memenuhi hak pekerja, terutama dalam hal upah, salah satunya dalam hadits:



Pesan tersebut menunjukkan urgensi untuk segera menunaikan hak setelah pekerjaan selesai, tanpa penundaan yang merugikan pihak pekerja. Ulama seperti Syekh Abdurrauf al-Munawi menjelaskan bahwa upah merupakan imbalan langsung atas tenaga dan usaha yang telah dicurahkan.
Oleh karena itu, ketika manfaat dari suatu pekerjaan telah pemberi kerja rasakan, maka pekerja berhak memperoleh kompensasi secara tepat waktu. Analogi keringat yang belum kering menggambarkan dorongan kuat agar pembayaran segera setelah tugas selesai.
Dalam konteks modern seperti kasus videografer Amsal Sitepu, prinsip ini dapat Sobat terapkan pada berbagai profesi, termasuk industri kreatif. Pekerjaan seperti penyusunan konsep, pengambilan gambar, hingga proses editing adalah bagian integral dari hasil akhir yang memiliki nilai ekonomi.
Menilai aspek-aspek tersebut sebagai tidak bernilai sama saja dengan mengabaikan kontribusi nyata pekerja. Lebih jauh, Islam juga memberikan peringatan keras terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Allah akan menjadi musuh bagi orang yang memanfaatkan tenaga pekerja tanpa memberikan upah yang layak.
Tindakan ini bahkan ibaratnya sebagai bentuk perbudakan karena mengambil manfaat tanpa kompensasi yang adil. Ajaran Islam menempatkan keadilan dalam hubungan kerja sebagai hal yang sangat penting. Prinsip ini seharusnya menjadi pedoman dalam menilai dan menghargai setiap bentuk pekerjaan, seperti pada kasus videografer Amsal Sitepu. Sebab, beberapa orang masih memandang sebelah mata sektor kreatif.






























