Kembar Mayang Tidak Diangkat, Sah Menikah Saat Hamil?

0
2412
Kembar-Mayang-Tidak-Diangkat

Kembar Mayang Tidak Diangkat – Pernikahan Denny Caknan dengan Bella Bonita menghebohkan warganet. Pesta pernikahan dengan adat Jawa tersebut menggunakan kembar mayang. Yang menjadi sorotan adalah orang yang membawa kembar mayang tersebut tidak mengangkatnya tinggi. Ternyata, ini menyimbolkan bahwa pengantin Wanita sedang hamil. Meski belum tahu kebenarannya, kejadian ini cukup menarik untuk sobat Cahaya Islam ketahui. Jika seorang laki-laki menikahi Wanita yang sedang hamil, apakah pernikahannya sah?

Kembar Mayang Tidak Diangkat di Pernikahan Denny Caknan & Bella Nonita, Apakah Sah Menikahi Wanita yang Sedang Hamil?

Pernikahan menjadi sah selama memenuhi syarat dan rukun nikah. Seperti kita ketahui, Wanita hamil tidak mempunyai iddah. Jadi, tidak ada keharusan menunggu anaknya lahir untuk baru kemudian baru menikah. Berdasarkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra, ada seseorang yang pernah bertanya kepada Rasulullah tentang seseorang yang menghamili seorang Wanita, kemudian ia berniat menikahinya. Rasulullah pun membolehkannya. Beliau berkata bahwa hal itu awalnya perbuatan kotor kemudian akhirnya menikah. Rasulullah kemudian melanjutkan:

 لاَ يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلاَلَ 

“Sesuatu yang haram tidak dapat mengharamkan yang halal”.

Maksudnya, meskipun zina adalah perbuatan yang haram, namun hal itu tidak dapat menghalangi seseorang untuk melakukan pernikahan yang sesuai syariat Islam. Inilah pendapat madzhab Syafi’i.

Pernikahan Saat Hamil Menurut 4 Madzhab

Dari keterangan di atas, jelas bahwa madzhab Syafi’i membolehkan seorang laki-laki menikahi seorang perempuan meskipun perempuan tersebut sedang dalam keadaan hamil. Namun, bukan berarti mereka terbebas dari dosa zina yang telah mereka lakukan sebelumnya.

Lain halnya dengan madzhab Hambali yang tidak membolehkan pernikahan saat Wanita hamil, hingga Wanita tersebut melahirkan. Dari madzhab Maliki, pernikahan laki-laki dengan perempuan yang sedang hamil bisa sah jika keduanya telah bertaubat terlebih dahulu.

Untuk madzhab Hanafi, ada beberapa pendapat. Pertama, pernikahan sah meski laki-laki yang menikahinya bukan ia yang telah menghamili Wanita tersebut. Kedua, pernikahan sah hanya jika yang menikahi adalah laki-laki yang telah menghamili Wanita tersebut, dan tidak boleh berhubungan intim sebelum Wanita itu melahirkan. Ketiga, pernikahan hanya sah jika mereka menikah setelah Wanita melahirkan. Terakhir, boleh menikah setelah Wanita itu melewati masa haid & suci dan setelah menikah suami tidak boleh mengumpulinya sebelum istrinya melewati masa istibro, yaitu masa menunggu bagi perempuan sesudah mengandung.

Menikah Saat Hamil Menurut Hukum Negara

Kompilasi Hukum Islam (KHI) sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Thn 1991, sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 154 Thn 1991 menyatakan bahwa pernikahan dengan seorang perempuan yang hamil di luar nikah adalah boleh tanpa harus menunggu kelahiran anaknya, serta tidak perlu melakukan nikah ulang sesudah anaknya lahir.

Kesimpulannya, selama dapat memenuhi syarat dan rukun nikah, pernikahan dengan Wanita yang hamil di luar nikah tetap sah baik secara hukum agama maupun hukum negara. Namun, agama dan negara sama-sama melarang perzinaan. Mudah-mudahan sobat Cahaya Islam selalu istiqomah dalam menjauhi larangan Allah, termasuk perzinaan. Pasalnya, nasib anak hasil hamil di luar nikah berbeda dengan anak hasil pernikahan sah, dalam banyak hal, menurut hukum fiqih.


Referensi:

(1) Sunan Ibnu Majah Hadits 171

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY