Apakah Muntah Membatalkan Wudhu? Simak Pendapat Para Ulama

0
740
apakah muntah membatalkan wudhu

Apakah muntah membatalkan wudhu – Wudhu dapat menghilangkan kotoran atau najis dan menjadi hal wajib bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah. Namun, masih banyak yang bertanya apakah muntah membatalkan wudhu? Untuk mendapatkan jawaban yang tepat, maka harus mencarinya dalam Al Quran, Hadist, dan pendapat para ulama.

Hal yang Membatalkan Wudhu

Wudhu adalah kegiatan mensucikan diri dari hadas kecil agar bisa melaksanakan ibadah secara sah. Oleh karena itu, sebelum sholat, tawaf, dan ibadah sejenisnya, umat Islam wajib berwudhu. Dalam praktiknya, terdapat empat hal yang membatalkan wudhu, antara lain:

1.     Keluarnya Sesuatu dari Qubul

Segala sesuatu yang keluar dari lubang kelamin, seperti kencing, angin, kotoran akan membatalkan wudhu. Sedangkan jika sperma yang keluar, maka tidak membatalkan wudhu.

apakah muntah membatalkan wudhu

2.     Hilang Akal

Orang hilang kesadaran atau akal karena tidur, gila atau mabuk, maka wudhunya batal. Terkecuali tidur yang posisinya menetapkan pantat pada tempat duduknya, maka tidak batal wudhunya.

3.     Bersentuhan Kulit

Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang telah baligh atau bukan mahram, maka wudhunya batal. Sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu yaitu laki-laki dan perempuan yang menjadi mahramnya.

Demikian juga ketika seorang laki-laki baligh bersentuhan dengan wanita yang belum baligh dan sebaliknya, maka tidak membatalkan wudhu.

4.     Menyentuh Kemaluan

Menyentuh lubang dubur atau kemaluan dengan telapak tangan merupakan hal yang membatalkan wudhu menurut Al Quran. Bersuci tidak akan batal ketika Sobat Cahaya Islam menyentuh kemaluan tidak dengan telapak tangan. Kewajiban berwudhu setelah menyentuh alat kelamin dijelaskan dalam hadist berikut:

Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.1

Apakah Muntah Membatalkan Wudhu?

Untuk menjawab apakah muntah membatalkan wudlu, maka harus mencari hal apa saja penyebab bersuci tersebut batal. Dari penjelasan sebelumnya muntah tidak termasuk hal yang membatalkan wudhu. Faktanya terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama perihal muntah membatalkan wudlu atau tidak.

1.     Menurut Pendapat Imam Syafi’i

Muntah tidak membatalkan wudlu menurut Imam Syafi’i. Sebab hal yang membatalkan wudhu yaitu apapun yang keluar dari qubul dan dubur. Apakah makanan membatalkan wudhu? Makanan yang keluar dari lambung ke mulut yang menyebabkan muntah tidak membatalkan wudlu.

apakah muntah membatalkan wudhu

2.     Menurut Abu Hanifah

Apakah muntah membatalkan wudhu? Menurut Mazhab Abu Hanifah, muntah akan membatalkan wudhu apapun yang dimuntahkan baik cairan maupun makanan. Pendapat ulama tersebut didukung oleh hadist berikut ini:

Orang yang meminta kembali hadiahnya seperti anjing muntah lalu menelan muntahannya sendiri.” 2

Umat Islam harus memahami bahwa ada dua jenis muntah. Pertama, muntah yang keluar dari perut dan terjadi perubahan, bukan seperti pertama kali dimakan. Muntah jenis ini merupakan najis dan empat ulama menyatakan hal yang sama.

Sebab, najisnya muntah itu telah disepakati baik dari manusia maupun hewan. Namun, jenis muntahan yang tetap sama seperti dengan makanan awal yang dimakan, maka dianggap suci. Hal tersebut akan menjawab pertanyaan apakah muntah membatalkan wudlu.

3.     Menurut Syekh Wahbah Zuhaili

Syekh Wahbah Zuhaili beranggapan, nanah, darah atau muntah yang keluar dari selain dubur akan membatalkan wudhu jika jumlahnya banyak. Dari pendapat ini kesimpulannya, semua hal yang keluar dari dalam tubuh tidak membatalkan wudhu, kecuali keluar dari qubul.

Apakah muntah membatalkan wudhu memiliki jawaban beragam. Sebab, ada tiga pendapat dari masing-masing ulama tentang muntah. Perbedaan pendapat ini juga memunculkan pendapat kuat bahwa sesuatu yang keluar dari selain qubul dan dubur tidak membatalkan wudhu.


  1. (HR. Abu Daud no. 181, An Nasai no. 163, Ibnu Majah no. 479, dan Tirmidzi no. 82. Al Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih) ↩︎
  2. (HR. Bukhari, no. 2589 dan Muslim, no. 1622) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY